Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

13 Terpidana Korupsi Lahan Tol di Padang Pariaman sudah Dieksekusi

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman, Yandi Mustika, saat memproses putusan MA terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi lahan tol di Padang Pariaman. (Foto: Kejari Pariaman)
314 pembaca

Pariaman | Datiak.com –  13 terpidana korupsi lahan tol di Padang Pariaman telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pariaman, sesuai putusan dalam sidang Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman, Yandi Mustika, Senin (5/2/2024).

Yandi mengatakan bahwa eksekusi terakhir dilakukan terhadap Syamsuardi, mantan Wali Nagari Parik Malintang. Eksekusi tersebut dilakukan secara persuasif pada 30 Januari 2024.

Syamsuardi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 2 bulan. Saat ini, Syamsuardi ditahan di Lapas Kelas II B Pariaman, menunggu pelaksanaan hukuman.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pariaman juga telah berhasil menjalankan eksekusi terhadap beberapa terpidana lainnya dalam kasus korupsi di Padang Pariaman itu. Yakni Jumadi (PNS BPN/Ketua Satgas A), dan Ricki Novaldi (PNS BPN/Ketua Satgas B).

Lalu, Upik Suryati (Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar 2018-2020). Ketiga PNS yang berada dari BPN itu masing-masing dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta.

Terdapat juga terpidana lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Padang Pariaman tersebut, dari kalangan penerima ganti kerugian lahan. Yakni Syafrizal Amin, Buyuang Kenek, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Sadri Yuliansyah, Amir Husen, dan Raymon Fernandes. Semuanya divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Lalu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang terseret dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan,Yuniswan. Ia juga divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Baik delapan warga penerima ganti rugi lahan ataupun Yuniswan, sama-sama dikurung ditahan di Lapas Kelas II B Pariaman saat ini. Artinya, mereka berada di lapas yang sama dengan Syamsuardi.

Yandi Mustika menegaskan bahwa penerima ganti rugi lahan dalam kasus Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi 1 Padang-Sicincin, juga wajib membayar uang penggantinya. Pasalnya, akibat perbuatan 13 terpidana itu, negara mengalami kerugiaan sekitar Rp 27.460.213.941.

Katanya, Kejaksaan Negeri Pariaman menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan, menegakkan hukum, dan memberantas korupsi demi kepentingan integritas negara.

Untuk diketahui, 13 terpidana korupsi lahan tol di Padang Pariaman tersebut sebelumnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. Namun, pada tanggal 24 Agustus 2022, mereka diputuskan tidak bersalah sehingga dibebaskan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pariaman pun melakukan kasasi ke MA, dengan perkara Nomor 2207 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Juni 2023. Setelah menjalani persidangan di MA, diputuskan ke-13 dinyatakan bersalah. Putusan itulah yang dieksekusi oleh Kejari Pariaman. Pelaksanaannya tuntas di akhir Januari 2024. (*)


Putri Maharani
Penulis

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.