13 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol Kehati Segera Disidang
Padang | Datiak.com – 13 tersangka dugaan korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru di Taman Keragaman Hayati (Kehati), Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enamlingkung, Padangpariaman, bakal disidang. Hal ini setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan Kamis (24/2) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang. Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu, lanjut Anwaruddin, 13 tersangka dugaan korupsi lahan tol tersebut didampingi penasihat hukum masing-masing.
“Sudah. Sudah tahap dua. Jadi, Kamis kemarin (24/2) penanganannya sudah ditingkatkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan,” ungkap Anwarudin didampingi Asintel Mustaqpirin dalam sesi jumpa, Jumat (25/2).
Anwarudin menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara 13 tersangka dugaan korupsi lahan tol, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). “P21 beberapa hari sebelum tahap dua. Sekarang tanggung jawab yuridis penanganannya sudah beralih dari jaksa penyidik Kejati Sumbar kepada JPU Kejari Pariaman karena lokusnya di Padang Pariaman,” imbuh Anwarudin.
Eks Wakil Kepala Kejati Jawa Timur ini menyebut, ada beberapa tim JPU Kejari Pariaman yang menangani perkara ini lantaran 13 tersangka dugaan korupsi lahan tol itu diproses dalam beberapa berkas terpisah. “Masing-masing tim JPU ada tiga hingga empat jaksa. Status penahanan (13 tersangka dugaan korupsi lahan tol, Red) tetap dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan,” kata Anwarudin.
Anwarudin melanjutkan, hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus ini telah keluar. Nilai kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp 27 miliar.
Namun demikian, penyidik Kejati Sumbar telah melakukan upaya penyitaan aset milik 13 tersangka dugaan korupsi lahan tol, yang dananya diduga bersumber dari uang ganti rugi lahan tol di Taman Kehati tersebut.
“Sejauh ini kita ada melakukan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. Nanti akan digunakan untuk pembuktian di persidangan maupun upaya-upaya aset recovery,” tutur Anwarudin.
Lebih lanjut Anwarudin mengungkap, saat ini JPU tengah menyusun dakwaan. Jika rampung, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang. “Semoga dalam 20 hari ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Anwarudin.
Menanggapi penyerahan tersangka dan barang bukti itu, Penasihat Hukum Tersangka RN dan J, yakni Suharizal meminta agar pada tingkat penuntutan di pengadilan nantinya, Kejati Sumbar memperhatikan hak asasi para tersangka.
“Khususnya klien kami RN dan J, karena ini nantinya akan berhadapan dengan kondisi bulan Ramadhan. Hak ibadahnya harus diperhatikan. Karena bulan Ramadhan nanti sidang maraton sampai malam,” kata Suharizal.
Di sisi lain, menurut Suharizal, masa penahanan tersangka dalam perkara ini sudah terlalu panjang. “Untuk itu, jangan sampai perkara ini terkesan buru-buru untuk diputus oleh majelis,” ucap Suharizal.
Seperti diketahui, 13 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Antara lain, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, SA, SS, YW, J, RN, dan US. Ke- 13 tersangka dugaan korupsi lahan tol itu telah diperiksa awal Desember lalu dan ditahan di Rutan Anak Air Padang.
Delapan dari 13 tersangka dugaan korupsi lahan tol itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Kedelapan tersangka yakni SA, S, RN, J, RF, SY, YW, dan BK. Namun gugatan praperadilan mereka ditolak.
Penyelidikan terhadap kasus ini sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman. Lalu penyidikan diambilalih Kejati Sumbar. Kejati Sumbar pun telah mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Selasa (22/6) lalu.
Persoalan ini berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang- Sicincin pada 2020. Negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan. Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Kehati di Paritmalintang, Kabupaten Padangpariaman.
Namun uang ganti rugi diterima oleh orang per orang. Setelah diusut lebih jauh ternyata diketahui bahwa Taman Kehati berstatus aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman. Pasalnya, lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padangpariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Paritmalintang tahun 2007.
Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi. Lahan akhirnya dikuasai Pemkab Padangpariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektar.
Lalu, pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman. (da.)
Baca berita Sumatera Barat hari ini di Datiak.com.
