Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Upaya Haikal Pinta Mora Kelabui Tim Satres Narkoba Limapuluh Kota Gagal

Haikal Pinta Mora yang kini sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. (Foto: Ist)
955 pembaca

Limapuluh Kota | Datiak.com – Haikal Pinta Mora (29 tahun), seorang pria asal Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, diringkus Tim Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota, pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 22.00 Wib. Pasalnya, ia diduga telah menyahgunakan narkotika.

Pria bernama Haikal Pinta Mora itu, ditangkap ketika berada di tepi jalan di kampungnya. Yakni di Jorong Koto Kociak, Nagari VII Koto Talago. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, melalui Kasat Narkoba, IPTU Andhika, Jumat (2/6/2023).

Katanya, penangkapan Haikal Pinta Mora berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Lalu, pihaknya melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaannya. “Saat diamankan, tersangka mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya,” kata Andhika.

Namun, sambungnya, upayanya mengelabui petugas gagal. Sebab, barang bukti yang dibuang terlihat oleh petugas dan langsung diamankan. “Yang dibuang itu 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. Sekarang sudah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Selain paket narkoba itu, pihaknya juga mengamankan 1 unit ponsel Samsung lipat milik Haikal Pinta Mora, lengkap dengan SIM card-nya. Hal itu untuk menelusuri komunikasi Haikal sebelum ditangkap. “Diduga, ponsel itu digunakan sebagai alat komunikasi tersangka saat transaksi narkoba,” hematnya.

Sejauh ini, lanjut Andhika, dari hasil pemeriksaan tersangka diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Namun, pihaknya masih terus mendalami kasus Haikal tersebut. “Untuk saat ini, tersangka terancam dijerat Pasal 11 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Unadang Nomo0r 25 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, Andhika kembali mengimbau kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota, agar menghindari pengaruh narkoba. Sebab, pihaknya tidak akan memberikan tolerasi kepada siapa saja yang terlibat dengan barang haram yang membahayakan kesehatan dan jiwa itu.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dalam pemberantasan narkoba di Wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota, dengan cara memberikan informasi. Kami pastinya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tukasnya. (da.)


Adellar Prasetya
Penulis