Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

SDN 18 Nan Sabaris Dijadikan Tempat Transit Narkoba, Diduga Pelaku Orang Dalam

Penemuan paket super besar narkoba jenis ganja kering di SDN 18 Nan Sabaris pada Rabu (11/1/2023). (Foto: IST)
1223 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – SDN 18 Nan Sabaris, di Sunur Tengah, Kecamatan Nan Sabaris dibuat gempar pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Perkaranya, salah seorang guru di sana menemuka paket super besar narkoba jenis daun ganja kering.

Barang haram itu ditemukan guru tersebut dalam perpustakaan SDN 18 Nan Sabaris. Melihat itu, pihak sekolah pun langsung melapor kepada wali nagari setempat. Lalu, wali nagari meneruskan laporan ke babinkamtibmas hingga sampai ke Polsek Nan Sabaris.

“Ya benar (ada temuan paket narkoba jenis daun ganja kering, Red). Jumlahnya sangat banyak dan sudah kami amankan semuannya,” ujar Kapolsek Nan Sabaris, AKP Andra Nova, dalam jumpa pers yang menampilkan seluruh paket daun ganja kering itu.

Dari perhitungan pihaknya, narkoba jenis ganja itu beratnya 36 kg. Jumlah itu dibagi menjadi 36 paket yang dikemas rapi menggunakan slasiban kuning. “Jadi, masing-masing paket itu beratnya 1 kg,” ungkap AKP Andra.

Setelah diselidiki, pihaknya pun mengamankan penjaga SDN 18 Nan Sabaris, yang berinisial A, 44. Pasalnya, A diduga sempat mengaku sebagai pemilik barang haram itu.

“Tersangka mengatakan daun ganja kering ini berasal dari Sumatera Utara yang dititipkan kepadanya. Nantinya, ada yang akan menjemput barang itu. Jadi hanya transit saja di sekolah itu,” beber kapolsek.

Masih dari keterangan tersangka A, sambungnya, narkoba jenis ganja itu ternyata baru tiba di sekolah tersebut pada Selasa malam (10/1). “Pengakuan tersangka, tindakan penyimpanan ganja di SDN 18 Nan Sabaris itu baru pertama kalinya ia lakukan,” kata Andra.

Diduga, tersangka merupakan mantan narapidana dengan kasus pencurian dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka mengenal pemasok ganja tersebut saat menjalani hukuman di Lapas.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Padang Pariaman untuk pendalaman kasus ini,” ucap kapolsek.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Syafwal mengatakan, pihaknya bakal menyelidiki terkait penemuan paket narkoba jenis ganja di perpustakaan SDN 18 Nan Sabaris itu. “Kami akan dalami untuk memastikan apakah ada jaringan lainnya,” ungkapnya.

Kendati tersangka mengaku bahwa penitipan barang haram itu baru pertama kalinya dilakukan di sana, pihaknya tetap memastikan dahulu melalui penyelidikan lebih dalam. Hal itu untuk memastikan atau membuktikan kebenaran keterangan yang diberikan A kepada pihaknya.

“Jika terbukti melakukan tindakan ini, tersangkan bisa terancam dijerat hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” tukasnya. (da.)


Hasnul Uncu
Penulis