Jumat, 17 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Tersangka Pemakai Sabu-sabu di Bukittinggi Ungkap Identitas Pengedar

Tersangka Z yang sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi, pada Minggu (24/12/2023). (Foto: Polres Bukittinggi)
265 pembaca

Bukittinggi | Datiak.com – Seorang tersangka pemakai sabu-sabu di Bukittingi membawa petunjuk untuk Tim Satresnarkoba Bukittinggi. Nama seorang terduga pengedar narkoba di Bukittinggi pun terungkap.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri, menjelaskan bahwa tersangka pemakai sabu-sabu di Bukittinggi itu berinisial MAP (34). Ia diringkus di halaman salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Kota Bukittinggi, Minggu (24/12/2023).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap MAP, sambungnya, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam klip plastik bening. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita ponsel dari tersangka MAP.

Investigasi tidak berhenti pada penangkapan MAP. Namun, pihaknya melakukan pengembangan, sehingga diketahui identitas terduga pengedar sabu-sabu di Bukittinggi dari keterangan MAP.

“Pada lokasi kejadian kedua, di sebuah rumah di Jalan Bypass Barumbuang, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, kita berhasil menangkap Z alias Pajok (terduga pengedar, Red),” beber Syafri.

Saat penggeledahan terhadap Z, lanjutnya, ditemukan empat bungkus sabu-sabu berukuran sedang, dan satu bungkus sabu-sabu berukuran besar. Paket narkoba itupun telah dibungkus dalam klip plastik bening,” sambungnya.

Syafri juga menjelaskan bahwa di lokasi kejadian tersebut, ditemukan barang bukti berupa alat hisap (bong) dan timbangan digital, serta tanaman ganja.

“Selain itu, di lokasi kejadian ini, kita juga menemukan satu pohon ganja yang ditanam oleh Z dalam sebuah ember bekas dan disimpan di kamar mandi,” ungkap Syafri.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku. MAP sebagai tersangka pemakai sabu-sabu di Bukittinggi, dikenai Pasal 114 juncto 112.

Sementara itu, Z yang disangkakan sebagai pengedar sabu-sabu di Bukittinggi itu, terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto 112 Ayat 2 juncto 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka ini terancam dijerat hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tukas Syafri.

Syafri juga menjelaskan bahwa Polresta Bukittinggi akan makin menggencarkan pencegahan peredaran narkotika menjelang tahun baru 2024. Pihaknya telah menyebar tim untuk memperketat pengawasan.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (*)


Adellar Prasetya
Penulis