Minggu, 24 September 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Ragam Artikel Menarik

Cara Mudah Urus Pajak Kendaraan di Jatim 2023 Tanpa Bawa KTP dan STNK Lama

Suasana Samsat Surabaya Utara saat ramai masyarakat yang berurusan. (Foto: Instagram)
10047 pembaca
Masih membawa map berisikan KTP dan STNK untuk urus pajak kendaraan di Jawa Timur (Jatim)? Berarti anda sudah ketinggalan informasi penting. Sebab, ada jalur simpel dalam mengurus pajak kendaraan di Jatim 2023 ini. Mau tahu caranya?

Cara urus pajak kendaraan di Jatim 2023 ini sudah semakin praktis. Baik secara biaya ataupun tenaga. Masyarakat tak perlu lagi sibuk mempersiapkan syaratnya. Sebab, sekarang dengan satu permintaan, STNK baru pun diterbitkan. Ini tentunya sangat memudahkan masyarakat.

Menariknya lagi, STNK yang baru bisa langsung diantarkan ke rumah. Artinya, masyarakat tak usah menghabiskan waktu untuk antrian di Kantor Samsat. Dengan demikian, selain menghemat waktu, tentunya juga menghemat tenaga.


Untuk melakukan hal tersebut, masyarakat cukup melayangkan permintaannya dari rumah. Caranya sangatlha mudah. Cukup menggunakan ponsel, permintaan perpanjangan STNK kendaraan langsung diproses. Benarkah begitu?

Yup, jika ingin tahu bagaimana caranya, cukup ikuti langkah-langkah berikut cara urus pajak kendaraan di Jatim 2023 di bawah ini:

1. Buka Google Play Store atau App Store

Cara Mudah Urus Pajak Kendaraan di Jatim 2023 Tanpa Bawa KTP dan STNK Lama 1

iklan paralax ali mukhni caleg dpr ri dapil sumbar 2 partai nasdem

Untuk tahap pertama, unduh dan instal aplikasi yang akan digunakan untuk urus pajak kendaraan di Jatim 2023 ini. Bagi pengguna Android, bisa memperoleh aplikasi dari  Google Play Store. Sedangkan pengguna iPhone mengunduhnya dari App Store.

Aplikasinya bernama Signal-Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini resmi dibuat oleh Korlantas Polri selaku Pembina Samsat Nasional. Jadi, sudah dijamin legalitas dan keamanan dalam setiap urusan yang akan dilakukan menggunakan aplikasi tersebut.

2. Buat Akun

Sebelum memulai membuat akun di aplikasi Signal untuk urus pajak kendaraan di Jatim 2023 ini, anda perlu mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, nantinya anda akan diminta mengisi NIK KTP dan nomor rangka kendaraan.

Jika KTP dan STNK sudah tersedia, anda cukup isi seluruh kolom formulir pendaftaran untuk pembuatan akun. Formulirnya cukup ringkas dan pastinya mudah untuk dikerjakan. Dari uji yang dilakukan tim Datiak.com, hanya butuh 10 menit untuk menjalani tahapan pendaftaran akun di aplikasi Signal.

3. Daftarkan Kendaraan

Tidak saja pemilik, kendaraan juga mesti didaftarkan dalam aplikasi tersebut. Ini menjadi syarat untuk anda bisa mengajukan perpanjangan pajak kendaraan natinya. Caranya sangatlah mudah.

Anda cukup input plat nomor kendaraan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan anda. Informasi NRKB dan nomor rangka terdapat di STNK.

1 Komentar

  1. Avatar photo
    Nyoman Suhardana

    Terobosan syst luar biasa. Sangat simple dan memotivasi masyarakat fiscus bayar pajak tepat waktu.
    Byar pajak jangan dipersulit dg syarat yg kontra produktive.
    Kapan bs berlaku didaerah lain..?

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.