Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Syarat Baru Mengurus Pajak STNK Diungkap 2 Menteri, KTP Asli tak Penting Lagi

Ilustrasi masyarakat yang mengantri mengurus pajak STNK di Kantor Samsat. (Foto: Ist)
23761 pembaca

Syarat baru mengurus pajak STNK ternyata benar-benar diseriusi oleh pemerintah. Dengan hadirnya syarat ini nanti, soal KTP asli tak asli tidak akan menjadi masalah besar lagi bagi pemilik kendaraan.

Sebelum adanya wacanan syarat baru mengurus pajak STNK, cukup banyak pemilik kendaraan terkendala mengurus pajak. Khususnya para pemilik kendaraan yang dibeli secara bekas. Masalanya tak lain karena KTP asli pemilik kendaraan yang tertera pada STNK.

Tak heran, apabila banyak pemilik kendaraan yang dibeli seken ini, berharap pemerintah meniadakan KTP asli sebagai syarat mengurus pajak STNK. Sayangnya, sampai sekarang permintaan itu tidak terakomodir. Malah, pemerintah saat ini tengah merumuskan syarat baru mengurus pajak STNK.

Wacana penerapan syarat baru mengurus pajak STNK tersebut, tampaknya benar-benar serius ingin diimplementasikan. Pasalnya, hal ini diungkapkan langsung oleh kementerian terkait. Salah satunya Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat menghadiri Seminar Nasional IKAXA 2023, Kamis (14/9/2023).

Budi menjelaskan, pemilik kendaraan di Indonesia selekasnya lakukan tes emisi. Pasalnya, pemerintah bakal menerapkan uji emisi sebagai syarat baru mengurus pajak STNK. Artinya, kendaraan tanpa uji emisi tak dapat mengurus perpanjangan pajak kendaraan nantinya.

“Begitupun jika tidak (bisa lolos tes emisi, Red), tidak dapat memperpanjang STNK, dan terkena tilang. Ini usaha kita bersama kepolisian yang tidak mudah. Namun, telah disetujui oleh Presiden, dan kita kerjakan,” jelas Budi.

Budi pun mengungkapkan, dalam penerapan program tersebut sejumlah perusahaan juga memberikan dukungan. Misalnya Mandiri dan Hyundai. Ia pun menegaskan pentingnya peranan aktif seluruh pihak dalam penerapan syarat baru mengurus pajak STNK tersebut.

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menerangkan jika naiknya populasi kendaraan salah satunya pemicu jeleknya kualitas udara. Hal itu lantaran kesadaran warga untuk lakukan tes emisi masih rendah.

Jadi, jika tes emisi adalah jalan keluar cepat untuk kurangi pencemaran udara, regulasi yang ketat memang perlu dijalankan. Misalnya dengan razia, dan mengaplikasikan lulus tes emisi sebagai syarat baru membayar pajak STNK.

“Bila kendaraan tidak penuhi persyaratan, akan dikenai pajak denda. Sekarang, kita sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk hal ini,” tegas Siti Nurbaya.

Cara Uji Emisi Kendaraan

syarat baru mengurus pajak stnk diungkap 2 menteri1

Jika uji emisi benar-benar diterapkan sebagai syarat baru mengurus pajak STNK, baiknya pahami bagaimana cara uji emisi kendaraan. Baik sepeda motor terlebih mobil. Lalu, teknik merawat kendaraan sehingga emisinya tetap terkendali. Berikut langkah umum melakukan tes emisi kendaraan:

1. Persiapan Kendaraan

Pastikan kendaraan dalam kondisi yang baik sebelum pengujian. Ini termasuk memeriksa sistem pembakaran, sistem pengapian, sistem bahan bakar, dan komponen emisi lainnya. Lalu, memastikan mesin kendaraan sudah mencapai suhu operasional normal sebelum tes dimulai. Ini biasanya memerlukan beberapa menit berkendara.

2. Kunjungi Pusat Uji Emisi

Uji emisi hanya dapat dilakukan di tempat yang sudah ditentukan pemerintah. Sebab, Anda akan diberi surat keterangan oleh tempat pengujian tersebut. Biasanya, informasi tempat uji emisi dapat ditemukan di situs web pemerintah setempat atau lembaga pengatur emisi. Misalnya Dinas Perhubungan atau Lingkungan Hidup.

3. Siapkan Dokumen Kendaraan

Untuk menjalani uji emisi kendaraan, Anda mebawa dokumen kendaraan. Umumnya, syarat yang dibutuhkan yaitu STNK dan BPKB. Pastikan Anda membawanya dalam format asli dan fotokopiannya ketika mengurus uji emisi.

Adellar Prasetya
Penulis