Senin, 20 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Surat Edaran Baru Disdikbud Padang, Anak Diberi Tugas Rumah

Surat Edaran Disdikbud Padang Nomor: 421.1/ 470 /Dikbud/Dikdas.01/2022, sebagai penjelasan poin-poin Surat Edaran Disdikbud Padang Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022. (Foto: Tangkap Layar)
1300 pembaca


Padang | Datiak.comSurat Edaran Baru Disdikbud Padang diterbitkan, Kamis (10/2). SE Nomor: 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tersebut, membahas tentang Teknis Pembelajaran Mandiri di Rumah bagi Anak Usia 6-11 tahun yang Belum Divaksin untuk Pencegahan Pandemi.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Maidison, membenarkan bahwa Disdikbud Padang telah menerbitkan surat edaran (SE) baru. Tujuannya untuk menjelaskan poin pada SE tanggal 7 Februari lalu.



Hal ini disebabkan karena banyaknya wali murid yang melapor terkait keberatan akan SE sebelumnya. “SE (surat edaran baru Disdikbud Padang, Red) ini, untuk pengganti SE yang lama. Karena surat edaran tanggal 7 Februari tersebut ada kata-kata yang kurang jelas, maka dikeluarkan SE terbaru untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, terkait sejumlah protes dari orang tua murid/wali murid, ia mengatakan sesuatu yang wajar. Hal itu merupakan bentuk penyaluran aspirasi dalam membela hak anak mereka, karena memang untuk mendapatkan pendidikan itu merupakan hak yang harus didapatkan oleh anak.

Ia melanjutkan, dalam surat edaran baru Disdikbud Padang itu, bagi murid yang tidak diperbolehkan divaksin atau yang belum divaksin akan dilakukan pembelajaran dengan cara guru memberikan tugas dan kemudian diantar lagi ke sekolah.

“Untuk ke depannya, kami berharap agar SE ini dapat membantu membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksin. Dan juga SE ini dikeluarkan tanpa menghilangkan hak anak-anak untuk belajar dan mendapatkan pendidikan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala SD 13 Suraugadang, Desmawita, menjelaskan bahwa pihak sekolah siap melaksanakan surat edaran baru Disdikbud Padang tersebut. Menurutnya, SE itu telah memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

“SE terbaru tersebut sudah kami terima dan kami sebagai pihak sekolah tentu mendukung. Untuk sistem pembelajarannya, insya Allah kami akan menyiapkan guru-guru dengan sebaik mungkin,” ujarnya.




Ia juga menjelaskan, orangtua sangat keberatan apabila anak-anak mereka dibiarkan belajar di rumah secara mandiri. Dengan adanya SE yang baru tersebut memperjelas anak untuk tetap mendapatkan pelayanan pendidikan meskipun hanya menjemput tugas ke sekolah.

“Para wali murid tentu akan merasa kesal apabila tidak diberikan hak anak atas apa yang seharusnya ia dapatkan. Walaupun begitu, hal ini tidak akan menjadi penyebab perbedaan perlakuan antara siswa yang divaksin maupun yang belum divaksin,” ucapnya.

Kepala SDN 40 Bukit Gado-Gado, Erizal juga menjelaskan bahwa surat edaran baru Disdikbud Padang tersebut. Menurutnya, hal itu mempertegas bahwa anak yang sudah divaksin maupun belum, tidak ada perbedaan dalam memperlakukannya.

“Perbedaannya hanya terletak dari siswa yang sudah divaksin tentu tatap muka, dan siswa yang belum vaksin hanya diberikan tugas saja,” ucapnya.

Ke depannya, ia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga anak didik bisa kembali belajar seperti biasanya. (da.)


Baca berita Padang hari ini hanya di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis