Senin, 20 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Surat Edaran Disdikbud Padang Muat Sanksi, Tuai Kontroversi

Surat edaran Disdikbud Padang Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Untuk Pencegahan Covid-19, yang menuai kontroversi di masyarakat Kota Padang. (Foto: Tangkap Layar)
647 pembaca


Padang | Datiak.comSurat Edaran Disdikbud Padang yang diterbitkan 7 Februari 2022, menuai kontrovesi. Hal itu lantaran adanya larangan bagi murid yang belum divaksin untuk ikut pembelajaran tatap muka (PTM), dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang tersebut.

Kondisi ini seperti dialami para orangtua di SD 05, 13, 16 Suraugadang, Kecamatan Nanggalo. Beberapa wali murid tertahan di depan gerbang dan terpaksa putar balik ke rumah. Menanggapi ini, pihak sekolah membantah adanya pengusiran terhadap murid yang belum divaksin tersebut.



Kepala SDN 05 Suraugadang, Yettismi, mengatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Padang. “Kami bukannya mengusir tapi hanya menjalankan perintah berdasarkan surat edaran yang sudah dibagikan tadi malam,” ucapnya.

Saat ini, murid SD 05 berjumlah 332 orang dan yang sudah menjalani vaksinasi sebanyak 103 orang. Jumlah inilah yang sedang mengikuti pembelajaran tatap muka seperti biasa. Sebagai kepala sekolah, ia akan terus mendukung pihak Dinas Pendidikan untuk melakukan vaksinasi ini.

Kepala SDN 13 Suraugadang, Desmawita yang kebetulan berada di ruangan Kepala SDN 05 Suraugadang, mengatakan bahwa saat ini di sekolahnya juga telah melaksanakan hal yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Ia mengungkapkan, dengan keluarnya surat edaran tersebut, banyak wali murid yang akhirnya mengizinkan anaknya divaksin.

“Karena surat edaran ini, para wali murid banyak yang mengizinkan anak-anaknya untuk melaksanakan vaksinasi karena tidak mungkin mereka membiarkan anaknya belajar di rumah,” ujarnya.

Sementara itu, di SD 16 Suraugadang, dengan jumlah murid 320 orang, yang baru divaksin hanya 17 orang saja. Hal ini diakibatkan karena para orang tua belum memberi izin anaknya divaksin. “Saat ini, di sekolah yang melaksanakan tatap muka itu hanya 17 orang dari kelas 1 sampai kelas 6. Biasanya 1 kelas mencapai 25 orang, saat ini bahkan ada 1 orang untuk 1 kelas,” ucapnya.




Salah seorang wali murid, Alizar mengaku kecewa dengan peraturan pemerintah daerah tersebut. Ia merasa pemerintah telah memberikan paksaan terhadap masyarakat. “Saya merasa kecewa, kan ini termasuk pemaksaan. Seharusnya kalau memang diwajibkan kenapa harus dikeluarkan sekarang. Kasian anak saya yang tidak bisa sekolah hanya karena vaksin ini,” keluhnya.

Ia juga menambahkan, sebagai wali murid sudah tugasnya menjaga anaknya. Hal ini karena kekhawatirannya terhadap dampak dari vaksinasi karena banyaknya informasi miring yang beredar di internet. Jadi, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang justru menekan masyarakat, seperti surat edaran Disdikbud Padang tersebut.

“Saya bukannya tidak mengizinkan anak saya. Saya hanya takut anak saya sakit karena vaksin ini. Banyak berita di luar sana yang mengatakan bahwa vaksin akan berdampak negatif pada kesehatan anak. Ada juga berita yang mengatakan bahwa anak meninggal dunia karena vaksin,” ucapnya sembari mengusap keringat.

“Kalau memang vaksin tidak berbahaya, seharusnya pemerintah bisa meyakinkan masyarakat lagi. Ambil hati masyarakat dan bukan hanya melakukan tindakan-tindakan saja. Kalau dengan tindakan yang mendadak, tentu kami sebagai masyarakat akan merasa terkejut,” tambahnya lagi.

Wali murid lainnya, Tomy mengaku belum bisa membiarkan anaknya untuk divaksin karena ia masih memiliki keraguan dalam hatinya untuk memberikan izin. “Saya sebenarnya masih berat memberikan izin karena masih beredar informasi yang simpang siur. Saya harap pemerintah dapat memberikan perhatian dan kebebasan pilihan seperti sebelumnya. Pilihan vaksin atau tidak divaksin,” ucapnya.

Wali murid lainnya, Yusnizar mengaku sangat mendukung program vaksinasi ini. Mengingat banyaknya warga yang terkena Covid-19. “Saya sih tidak masalah anak saya divaksin. Dari awal vaksin sampai saat ini alhamdulillah tidak ada dampak apa-apa. Tujuan vaksin ini kan untuk meningkatkan kekebalan tubuh anak kita,” ucapnya.

Ia juga sudah melakukan vaksinasi kepada 2 orang anaknya yang bersekolah di SDN 05 Suraugadang tersebut. Ia menyebut bahwa ia tak berani mengambil risiko apabila anaknya tidak sekolah. Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan SE Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Untuk Pencegahan Covid-19.

Dalam surat edaran Disdikbud Padang tersebut, ditegaskan bahwa PTM diberikan hanya kepada anak didik yang telah divaksin. Sementara bagi mereka yang tidak divaksin, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua. Surat edaran Disdikbud Padang tersebut, ditujukan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, khususnya di lingkungan sekolah.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Padang, Maidison, mengatakan bahwa surat edaran Disdikbud Padang tersebut, dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2022. Di mana PTM hanya diberikan untuk anak yang sudah divaksin. Artinya, vaksin menjadi persyaratan wajib dalam melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Jadi, anak-anak wajib vaksin apabila ingin melakukan PTM. Surat edaran Disdikbud Padang ini fungsinya untuk menggenjot vaksinasi anak agar virus ini tidak menyebar lagi,” ungkapnya.

Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mengemukakan penilaiannya terhadap SE yang diterbitkan Disdikbud Padang tersebut. Menurutnya, SE itu berpotensi maladministrasi. Pasalnya, surat edaran Disdikbud Padang itu dianggap melanggar aturan yang lebih tinggi. Hal ini seperti disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi.

Salah satu bentuk kerancuan kebijakan dalam surat edaran Disdikbud Padang tersebut, menurutnya poin tentang sanksi tidak bisa mengikuti PTM bagi murid/pelajar yang belum divaksinasi. Hal itu otomatis menjadi cerminan keengganan pemerintah dalam melayani masyarakat di bidang pendidikan.

Padahal, imbuhnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa pendidikan salah satu urusan wajib pemerintah. “Artinya, pemerintah harus tetap memberikan layanan pendidikan, walaupun ada murid atau pelajar yang belum divaksinasi,” cermat Adel.

Apalagi, Adel melihat vaksinasi anak usia 6-11 tahun, sosialisasinya belum maksimal. Namun, Disdikbud Padang sudah memutuskan menerbitkan Surat Edaran Disdikbud Padang Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Untuk Pencegahan Covid-19, yang berisi sanksi bagi anak-anak yang belum divaksin.

“Jika dilihat, sanksi dalam surat edaran Disdikbud Padang juga tidak ada landasannya pada regulasi lebih tinggi. Misalnya Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin misalnya, tidak ada memuat sanksi seperti ini,” imbuhnya.

Sanksi dalam perpres itu, tambahnya, hanya terkait penundaan/penghentian bantuan sosial dan layanan administrasi pemerintahan, bagi masyarakat yang belum divaksinasi. Jika dilihat dari Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pendidikan masuk ke dalam kategori layanan jasa.

“Jika tidak ingin melanggar aturan lebih tinggi, saran kami Pemko Padang merujuk saja ke aturan yang sudah ada untuk penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi ini. Yakni aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” tukasnya. (da.)


Baca berita Padang hari ini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis