Jumat, 26 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Sidang Kasus Taman Kehati, 2 Bupati Padang Pariaman jadi Saksi

Para saksi saat memberikan penjelasan kepada majelis hakim sidang kasus Taman Kehati. Tampak Ali Mukhni dan Suhatri Bur duduk bersebelahan. (Hasnul Uncu/DatiakFoto)
842 pembaca

Padang | Datiak.com – Sidang kasus taman Kehati terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan tol, kembali digelar Senin (11/7/2022). Kali ini, saksi yang dihadirkan sebanyak 7 orang. Dua di antaranya Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, dan Bupati Padang Pariaman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ali Mukhni.

Sedangkan lima orang saksi lainnya, yaitu Berlin Tampubolon yang saat itu menjabat Manager Pengendali dan Pelaksana PT Hutama Karya. Lalu Siska Martha Sari yang kala itu ditunjuk Kementerian PUPR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru Seksi I.

Selanjutnya, saksi dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), yakni Ika Sulastri. Sedangkan dari Badan Pertanahan Nasional, yang ditunjuk menjadi saksi yaitu Saiful selaku Kepala Kanwil BPN Sumbar, dan seorang lainnya, yakni pegawai BPN Meiven Indra.

Sidang kasus taman Kehati sangat ramai yang menyaksikan. Sehingga, suasana ruang sidang tampak padat hingga pintu masuk ruangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang tersebut. Sehingga, petugas menutup pintu agar sidang berlangsung tertib.

Dalam sidang kasus Taman Kehati itu, keadaan sempat tegang, karena Ali Mukhni diserbu berbagai pertanyaan. Nada suara Bupati Padang Pariaman yang menjabat sejak 2010 hingga awal 2021 itupun sempat meninggi. Hal itu saat dia mendengar penyataan Azimar Nur Suud, selaku kuasa hukum terdakwa Yuniswan.

Saat itu, Azimar menyoalkan apa Ali Mukhni terima surat tertanggal 16 September 2020 dari BPN Sumbar ke Bupati Padang Pariaman Cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman, yang isinya masalah protes warga soal tanah di Taman Kehati. Dan apakah Ali Mukhni tahu adanya balasan surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman ke Kepala BPN Sumbar.

“Saya tidak tahu ada surat BPN Sumbar ke Bupati Padang Pariaman Cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman. Saya tidak tahu ada balasan surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman ke BPN Sumbar,” kata Ali Mukhni dengan nada tinggi dalam sidang kasus Taman Kehati dengan dugaan korupsi ganti rugi lahan tol tersebut.

Dalam sidang kasus Taman Kehati tersebut, Kepala BPN Sumbar Saiful mengatakan, Satuan Tugas A serta Satuan Tugas B Panitia Pembebasan Tanah (P2T) mengindikasi Taman Kehati dengan status aset Pemkab Padang Pariaman, setelah BPN Sumbar mengabarkan ke masyarakat daftar nominasi (danom) kepemilikan tanah di taman itu.

“Ada 12 surat sanggahan dari warga ke BPN Sumbar yang diserahkan pihak Nagari Parit Malintang. Karena ada sanggahhan itu, kami menyurati Bupati Padang Pariaman Cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup, guna memastikan status tanah Taman Kehati itu,” papar Saiful.

Hanya saja, Syaiful mengaku tidak pernah tahu adanya surat balasan dari Bupati Padang Pariaman Cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman. Anggota P2T ataupun Kabid Pertanahan pun melaporkan kepada pihaknya bahwa tidak ada masalah Taman Kehati.

“Saya tidak tahu ada surat dari Bupati Padang Pariaman tertanggal 6 Oktober. Laporan dari Abdel Sekretariat BPN juga tidak ada. Begitupun yang disebutkan surat tertanggal 5 Februari 2021 dari Kabid Pertanahan, tidak ada laporan ke saya. Namun, pada 19 Februari, ganti lahan di Taman Kehati disalurkan,” sebut Saiful.

Namun, setelah disalurkan, Siska Martha Sari selaku PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru Seksi I, menyerahkan SPJ LS kepadanya. Siska mengungkapkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam pembayaran lahan Taman Kejati.

Menghadapi kondisi itu, ia pun mengaku saat itu mengusulkan agar uang atau rekening penerima ganti lahan diblokir. Hanya saja, hal itu ternyata tidak bisa dilakukan. Sehingga, pihaknya menyampaikan persoalan tersebut kepada Gubernur Sumbar, guna dicarikan jalan keluarnya.

Dalam sidang kasus taman Kehati itu, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, diagendakan bakal memberikan kesaksiannya pada sidang berikutnya. Hal itu lantaran Suhatri Bur meminta izin dengan alasan adanya kegiatan masyarakat yang wajib untuk dihadirinya.

Hakim yang akan menunda sidang kasus Taman Kehati jelang waktu sholat Ashar itupun memenuhi permintaan izin Suhatri Bur. Rencananya, Suhatri Bur bakal memberikan kesaksiannya menyangkut kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol tersebut pada persidangan Kamis (14/7/2022). (da.)


Hasnul Uncu
Penulis