Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Ganti Lahan IKK Padang Pariaman Kata Saksi tak Pernah Terjadi

Para saksi saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati di Parit Malintang, Kamis (17/6). (Foto: Ist)
2261 pembaca

Padang | Datiak.com Keterangan mengejutkan mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, kemarin (16/6/2022). Pasalnya, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, mencuat pernyataan saksi bahwa tak pernah ada ganti lahan IKK Padang Pariaman.

dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya Musriadi, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman periode 2004-2011, yang juga Anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman.

Selain itu, Zul Wardi, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tahun 2006-2013. Lalu, saksi lainnya yang dihadirkan yaitu Budi Mulia, Feri Hidayat, Afni Susanti, Jondriman, Musriadi, dan Mursal.

Saksi Musriadi mengatakan, pengadaan tanah untuk IKK Padang Pariaman berawal dari rencana Pemkab Padang Pariaman memindahkan IKK Padang Pariaman dari Kota Pariaman ke suatu tempat yang belum tahu lokasinya.

“Bupati saat itu sampaikan pada masyarakat. Lalu ada beberapa tempat yang ninik mamaknya mau serahkan tanahnya ke pemda untuk dibangun IKK. Ditunjuk bupati, Parit Malintang sebagai IKK. Baru berproses pengadaan tanah,” ungkap Musriadi.

Hasnul Uncu
Penulis