Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Shalat Jumat Diwajibkan Bagi Seluruh Pelajar Laki-laki di Padang

Wali Kota Padang Hendri Septa saat menjadi pembina upacara di SMKN 8 Padang. (Foto: Diskominfo Padang)
215 pembaca

Padang | Datiak.com – Shalat Jumat diwajibkan bagi seluruh pelajar laki-laki di Kota Padang. Baik yang di bangku SD ataupun SMP. Kebijakan itu diresmikan melalui Surat Edaran Nomor 400.3/20/DIKBUD/X/2023 tentang Shalat Jumat bagi Peserta Didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan pengetahuan agama peserta didik yang beragama Islam di seluruh satuan pendidikan di Kota Padang.

“Ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi maraknya aksi tawuran yang sering terjadi pada saat Shalat Jumat,” ujar Yopi Krislova, seperti yang dikutip dari InfoPublik, Sabtu (10/2/2024).

Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Kota Padang meminta kepala sekolah SD dan SMP untuk menyampaikan kepada peserta didik laki-laki bahwa mereka wajib melaksanakan sholat Jumat berjamaah di masjid sekolah atau masjid terdekat. Absensi atau kehadiran peserta didik akan diambil oleh guru pengawas dari sekolah.

Selain itu, peserta didik tingkat SMP diwajibkan mencatat kesimpulan dari ceramah atau khotbah Jumat yang disampaikan oleh penceramah atau khatib Jumat. Catatan tersebut kemudian diserahkan kepada guru pengawas setelah selesai melaksanakan shalat, dan harus ditandatangani atau diketahui oleh pengurus masjid tempat shalat berlangsung.

Dalam upaya menindaklanjuti kebijakan tersebut, Yopi Krislova juga meminta kepala sekolah SD dan SMP untuk menugaskan guru laki-laki yang beragama Islam sebagai pengawas peserta didik di masjid-masjid tempat diselenggarakannya shalat Jumat.

“Guru pengawas akan menyerahkan catatan khotbah Jumat dari peserta didik kepada guru agama pada hari berikutnya setelah pelaksanaan shalat Jumat, yang akan menjadi bagian dari penilaian peserta didik yang bersangkutan,” tambah Yopi Krislova.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif dan meningkatkan nilai-nilai keagamaan di kalangan peserta didik. (*)


Adellar Prasetya
Penulis

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.