Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Seorang Mahasiswa di Padangpariaman Kedapatan Jual Konten Asusila

Seorang mahasiswa di Padangpariaman berinisial FA digiring petugas Polda Sumbar usai jumpa pers. (Foto: Ist)
506 pembaca

Padang | Datiak.com – Seorang mahasiswa di Padangpariaman diamankan oleh tim Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), di rumahnya Senin (25/4). Pasalnya, pemuda berinisial FA (19 tahun) itu, diduga menjual belikan konten asusila melalui secara online aplikasi Mi Chat.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie S Nugroho mengatakan, kasus seorang mahasiswa di Padangpariaman yang diduga menjualbelikan konten asusila itu, terungkap berdasarkan patroli siber.

“Satu orang kita amankan, dengan inisial FA (19 tahun) yang merupakan mahasiswa kuliah di Padang. Dia kita tangkap di rumahnya di Korong Pincuran Tujuh, Nagari Kapalohilalang, Kecamatan 2X11 Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman,” sebut Arie, Selasa (26/4) di Mapolda.

Arie menyebutkan, seorang mahasiswa di Padangpariaman yang sudah jadi tersangka tersebut, melakukan aksinya kurang lebih setahun. Ia mendapatkan keuntungan kurang lebih dari Rp 20 juta.

“Ia berkerja sendirian, mulai dari April tahun 2021 hingga tertangkap, ia mengaku sempat vacum (tidak bermain lagi) empat bulan di awal tahun, namun seteleh itu ia melakukannya lagi,” kata Arie.

Adapun barang bukti yang didapatkan dua akun media sosial Mi Chat atas nama IY, satu handphone, dua sim card dengan dua provider, sembilan akun gmail, 55 kartu perdana.

Kemudian Arie menjelaskan, tersangka sengaja membuat akun Mi Chat dengan menggunakan nama wanita untuk mengelabui calon korbannya. Akun Mi Chat tersebut dibuat untuk mencari uang dengan cara menyebarkan konten bermuatan asusila.

“Modusnya memasang foto wanita di akun tersebut dan menuliskan bio VCX dan Video dan  membagikan pada momen (linimasa), serta menawarkan jasa VCX 100K/jam, foto video pribadi 50K full album,” ungkap Arie.

Setelah itu nantinya akan ada yang mengirimkan pesan terkait biaya jasa yang ditawarkan tersangka. Apabila kesepakatan telah dicapai, pelaku memberikan tiga opsi untuk pembayaran, dengan cara  mengirimkan ke rekening e-wallet Ovo, Gopay dan pulsa.

“Setelah mengirimkan sejumlah uang oleh korban kepada pelaku, malah pelaku beralasan uang yang dikirimkan korban tidak masuk. Lalu pelaku meminta korban untuk mengirimkan kembali,” ungkapnya.

Dalam aksisnya, seorang mahasiswa di Padangpariaman itu cukup teliti. Apabila korban curiga dengan gelegatnya, FA langsung memblokir akun korban, agar akun tersebut tidak diketahui akun fake.

Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1), atau dugaan tindak pidana setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan begitu, seorang mahasiswa di Padangpariaman berinisial FA itupun terancam dijerat 6 tahun penjara. (da.)

Hasnul Uncu
Penulis