Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Prostitusi Online di Padang Diduga Libatkan Remaja

Tiga wanita yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online di Padang, saat diamankan petugas Polda Sumbar. (Foto: Istimewa)
457 pembaca

Padang | Datiak.com – Polda Sumbar kembali mengungkap dugaan prostitusi online di Padang. Hal itu setelah Polda Sumbar mengamankan tiga orang perempuan, di salah satu hotel berbintang di Kota Padang. Bahkan, salah seorang di antaranya remaja berusia 15 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, menjelaskan bahwa ketiga perempuan yang diamankan pihaknya tersebut berinisial S (20 tahun), E (18 tahun), dan B (15 tahun).

“Mereka (ketiga perempuan yang diduga terlibat prostitusi online di Padang, Red) kita amankan pada Kamis (10/6) lalu,” ujar Kombes Pol Imam.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Sumbar, lanjutnya, ketiga perempuan tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga. Sebab, status mereka dalam kasus dugaan prostitusi online itu hanya sebagai saksi.

“Mucikari mereka sudah kabur dan sekarang dalam pencarian oleh petugas. Selanjutnya, kita akan meminta keterangan dari instansi terkait (hotel tempat tertangkapnya ketiga wanita yang diduga terlibat prostituasi online di Padang tersebut, Red),” ujarnya.

Kendati demikian, Kombes Pol Imam mengungkapkan bahwa ketiga perempuan yang sudah diperiksa pihaknya itu, bisa saja menjadi tersangka nantinya. Penetapan itu tentunya setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau sudah begitu (jadi tersangka, Red), mereka tentu dikirim ke lembaga pembinaan. Yakni di Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi di Sukarami, Kabupaten Solok,” ungkapnya.

Modus Dugaan Prostitusi Online di Padang

Menyangkut awal terungkapnya dugaan prostitusi online di Padang tersebut, Kombes Pol Imam menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Yakni adanya dugaan bisnis prostitus online yang dilakukan melalui aplikasi chating, yaitu MiChat.

“Kita masih pendalaman (modus yang dilakukan mucikari). Namun, keterangan ketiga saksi mereka diminta melayani para tamu,” ungkapnya.

Selain itu, Kombes Pol Imam juga mengungkapkan tarif yang ditetapkan mucikari terhadap ketiga wanita tersebut kepada para pelanggannya. Yakni mencapi Rp 500 ribu untuk kencan dalam waktu pendek.

“Kata mereka (ketiga wanita yang diamankan dalam kasus dugaan prostitusi online di Padang, Red), mucikari diberi komisi Rp 100 ribu dari upah sekali kencan,” bebernya.

Katanya, ketiga wanita yang diamankan dalam kasus dugaan prostitusi online di Padang tersebut, mengaku baru pertama kalinya terlibat prostitusi online. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan fakta menyangkut kasus tersebut. (da.)

Tim Redaksi
Penulis