Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Seleksi PTPS di Panwascam Lubuak Aluang Rampung Lebih Cepat

Proses seleksi PTPS yang dilaksanakan Panwascam Lubuak Aluang beberapa waktu lalu. (Foto: Panwascam Lubuak Aluang)
232 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Seleksi PTPS di Panwascam Lubuak Aluang rampung lebih cepat. Hal itu lantaran mereka benar-benar memulai setiap tahapan seleksi di awal jadwal yang ditetapkan.

Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Lubuak Aluang, Arsyul Jufri, mengatakan bahwa pihaknya bekerja dengan cepat dan selalu diawal jadwal, mengingat kebutuhan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tinggi di sana.

“Kebutuhan PTPS di Lubuak Aluang yaitu sebanyak 144 orang. Itu kedua terbanyak kebutuhannya di Padang Pariaman,” ujar Arsyul Jufri yang didampingi Kordiv P3S Mhd Ivand Pranatha, dan Kordiv HPPH Mila Septiani, Kamis (11/1/2024).

Sedangkan jumlah peserta yang mendaftar sebagai PTPS di Panwascam Lubuak Aluang, yaitu 153 orang. Setelah dilakukan seleksi administrasi, hanya 1 peserta yang dinyatakan tidak lulus. Sehingga, 152 peserta berhak mengikuti tahap seleksi wawancara.

“Nah, pada tahapan seleksi wawancara inilah kita mulai bekerja dengan efektif dan efisien. Kita memulai wawancara sejak tanggal 2 Januari kemarin,” kata Arsyul Jufri.

Merujuk pada timeline pembentukan PTPS untuk Pemilu 2024, sambungnya, rentang waktu seleksi wawancara ditetapkan selama 16 hari. Yakni mulai tanggal 2 hingga 17 Januari.

“Karena kita meyadari banyaknya peserta seleksi PTPS di Panwascam Lubuak Aluang nantinya, kita langsung star wawancara tanggal 2 itu. Alhamdulillah, sekarang seleksi wawancaranya sudah selesai,” ujarnya.

Selain Panwascam Lubuak Aluang, lanjutnya, Panwascam yang sudah menyelesaikan seleksi wawancara yaitu Kecamatan VII Koto. “Sekarang, kita tinggal menunggu penetapan dan pengumuman calon PTPS tepilih berdasarkan hasil tes wawancara. Penetapan ini dijadwalkan pada tanggal 18-19 Januari,” urainya.

Kendati begitu, sambungnya, terdapat tahapan krusial dalam seleksi tersebut. Yakni tanggapan atau masukan dari masyarakat. Jika tanggapan/masukan memiliki bukti hukum dan fakta kuat, hal itu tentunya berpotensi didiskualifikasinya calon PTPS.

“Masa tanggapan atau masukan dari masyarakat ini dibuka mulai dari tanggal 10 hingga 21 Januari. Kami mengajak masyarakat Kecamatan Lubuak Aluang untuk proaktif dalam hal ini,” tukasnya. (*)


Putri Maharani
Penulis