Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Kasus Narkoba di Padang Pariaman 1 Bulan Belakang Mencemaskan

Kapolres Padang Pariaman, AKBP M. Qori Oktohandoko, didampingi Wakapolres Kompol Taufik Isra, Kasat Reskrim Polres AKP Agustinus Pigai, Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan, dan Kasubag Humas AKP Ali Gusra, saat konferensi pers hasil penangkapan sebulan terakhir. (Hasnul Uncu/DatiakFoto)
1177 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Kasus narkoba di Padang Pariaman kian mencemaskan. Dalam sebulan belakang saja, sebanyak 8 pria diamankan Satres Narkoba Polres Padang Pariaman. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Lebih memprihatinkan lagi, kedelapan pria itu tampak masih usia muda. Mereka diamankan dari berbagai kecamatan di Ranah Saiyo Sakato tersebut. Polres Padang Pariaman pun menjadi yang kedua tertinggi dalam pemberantasan narkoba dalam sebulan belakang.

“Penegakan hukum terkait kasus narkoba di Padang Pariaman dalam sebulan terakhir ini mengalami peningkatan,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP M. Qori Oktohandoko, dalam jumpa pers di Aula Polres Padang Pariaman, Kamis (11/8/2022).
Kasus Narkoba di Padang Pariaman Mencemaskan
Para tersangka kasus narkoba di Padang Pariaman sebanyak 8 orang pria yang diamankan dalam sebulan terakhir. (Hasnul Uncu/DatiakFoto)

AKBP M. Qori menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkoba sebulang belakangan, terdapat delapan pria yang jadi tersangka. Yakni RS, JLT, ASA, AA, RMF, H, ES, dan S. “Para tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda. Yakni di Kecamatan Lubukalung, Batanganai, dan VII Koto Sungai Sariak,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan 12 paket narkoba. Rincinya, 3 paket besar ganja, 2 paket menengah ganja, 3 paket kecil ganja, 2 paket menengah sabu-sabu, dan 2 paket kecil sabu-sabu.

“Ini barang bukti para tersangka kasus narkoba ataupun kasus perjudian yang kita amankan dalam sebulan terakhir tersebut,” ungkap AKBP M. Qori yang didampingi Wakapolres Kompol Taufik Isra, Kasat Reskrim Polres AKP Agustinus Pigai, Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan, dan Kasubag Humas AKP Ali Gusra.

Atas perbuatan itu, tersangka narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumnya yaitu penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.

Melihat meningkatnya kasus narkoba di Padang Pariaman sebulan belakang, AKBP M. Qori memastikan lebih protektif untuk melindungi Padang Pariaman dari bahaya narkoba.

Menambahkan, Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa sejak Januari-Juli 2022, sebanyak 21 kasus narkoba di Padang Pariaman yang berhasil diungkap. Jumlah tersangkanya 26 orang.

“Dari 21 kasus itu, berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 60,47 gram, lalu narkoba jenis ganja 3.9868,63 gram,” tukasnya. (da.)


Hasnul Uncu
Penulis