Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

SDM ASN Profesional dan Konsistensi Sistem Merit

Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat, M Nurnas, yang menulis artikel opini tentang "SDM ASN Profesional dan Konsistensi Sistem Merit". (Foto: Istimewa)
256 pembaca

Untuk membangun SDM aparatur sipil negara atau ASN profesional, netral dan berkinerja tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah harus menerapkan sistem merit secara konsisten.

Ada enam poin penting yang harus dicermati dalam sistem merit. Pertama, tentang pengorganisasian perencanaan aparatur sipil negara yang didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan beban kerja serta audit kepegawaian sesuai dengan arah kebijakan nasional.

Kedua, perekrutan harus berorientasi pada talenta terbaik. Rekrutmen berbasis jabatan (diversifikasi tes), sertifikasi, tes kemampuan dasar (TKD), tes kemampuan bidang (TKB) sistem komputerisasi, orientasi dan terlibat penuh (engagement) untuk setiap penugasan pada jabatan baru.

Ketiga, pengembangan kapasitas dalam mengurangi kesenjangan kompetensi dengan cara pelatihan 20 jam per tahun untuk setiap aparatur sipil negara, training need analysis (TNA), pendidikan dan pelatihan (diklat) serta pembimbingan (coaching dan mentoring) berbasis kinerja.

Keempat, penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara membentuk Tim Penilai Kinerja, bimbingan dan konseling kinerja (performance dialogue) serta merit dan performance based incentives. Kelima, promosi dan rotasi menuju ASN profesional yang dinamis dengan cara pemetaan talenta, suksesi dan rencana karir serta rotasi nasional sebagai perekat NKRI.

Rekrutmen terbuka adalah salah satu cara sebelum mendapatkan calon terbaik di organisasi (talent management). Talent mapping perlu dibentuk melalui assessment center yang distandardisasi oleh BKN, sehingga setiap organisasi perlu membentuk asesor internal guna mendapatkan talenta terbaik.

Kemudian yang keenam, mengapresiasi secara layak dengan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang memadai. Pemerintah saat ini akan mengubah sistem pensiun, yaitu PNS berkontribusi melalui iuran pasti sehingga tidak terlalu membebani anggaran negara.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 Ayat 1 menyatakan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah. Pasal 56 Ayat 1 menyatakan, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja.

Pada Ayat 2 disebutkan bahwa penyusunan kebutuhan seperti ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang dirinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Jika aparatur sipil negara sesuai Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan profesi, tentu sangat diperlukan sertifikasi kompetensi sebagai salah satu dasar pertimbangan pengembangan karirnya, termasuk untuk pengisian jabatan di setiap sektor. Sehingga, pemerintahan daerah benar-benar digerakan oleh para ASN profesional.

Penghambat Karir ASN Profesional

Pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh aparatur tersebut.

Namun kondisi saat ini, seperti disampaikan Kasatgas Pencegahan Korupsi Wilayah 1 beberapa hari lalu dalam rapat koordinasi Pemprov Sumbar di Padang, masih maraknya praktik korupsi di Indonesia terjadi karena rendahnya integritas dari pengambil kebijakan yang lahir dari praktik jual-beli jabatan di instansi pemerintahan, balas budi, koneksi politik atau apalah namanya.

Seseorang yang ingin menduduki jabatan tertentu harus melakukan lobi-lobi yang kadangkala tanpa memperhatikan lagi kompetensi, kualifikasi, penilaian kinerja dan kebutuhan. Bahkan, ada yang dijerat hukum karena ”menyetor” atau memberikan upeti batuk promosi jabatan.

Setelah menjabat, mereka (para pejabat) ada pula yang direcoki oleh para tim sukses dan kolega yang ikut serta dalam kegiatan atau program di lingkungan pemerintahan. Hal seperti ini tentu saja perilaku tidak profesional yang bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan. Publik mesti mengawasi ini.

ASN juga mesti ”menjaga diri” bekerja profesional sesuai aturan agar tidak ikutikutan terjerat hukum. Jika pengembangan karir aparatur sipil negara dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan, tentu akan lahir ASN profesional, berintegritas tinggi dan berkualitas.

Kompetensinya akan diukur melalui kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialis pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis, kompetensi manejerial yang diukur dari tingkatan pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan.

Selain itu, ASN profesional juga harus dinilai kompetensi sosial kulturalnya dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk sehingga memiliki wawasan kebangsaan. (*)

Artikel opini ini ditulis oleh M Nurnas (Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat)

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis