Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

RKDK dan LADK Parpol Peserta Pemilu 2024 Wajib Walau tak ada Caleg

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban (tengah), menjelaskan terkait RKDK dan LADK dalam jumpa pers, Jumat (24/11/2023). (Foto: KPU Sumbar)
391 pembaca

Padang | Datiak.com – RKDK dan LADK parpol peserta Pemilu 2024 wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun, partai politik (parpol) peserta pemilu tak memiliki calon legislatif (caleg).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa RKDK dan LADK parpol peserta Pemilu 2024 merupakan keniscayaan. Hal ini berlaku baik bagi parpol yang telah mengajukan caleg maupun yang belum sempat melakukannya di setiap dapil.

“Penyampaian RKDK dan LADK parpol peserta Pemilu 2024 tanpa terkecuali. Baik yang memiliki caleg maupun yang tidak memiliki caleg di setiap dapil dan lembaga perwakilan,” tegas Ory, Jumat (24/11/2023).

Ory menambahkan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Tujuannya untuk mengelola dana kampanye secara akuntabel dan transparan.

Untuk itu, parpol diwajibkan untuk mencatat semua belanja yang timbul selama kampanye, menjadikannya sebagai bagian dari pembukuan, dan melaporkannya secara detail.

“Langkah ini diambil untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang akuntabel dan transparan, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pengelolaan dana kampanye dilakukan dengan penuh pertanggungjawaban,” pungkas Ory.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan partisipasi parpol dalam Pemilu 2024 dapat dilakukan secara lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga proses demokrasi berjalan dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Sebelumnya, Ory juga sudah mengimbau parpol peserta Pemilu 2024 bahwa penyerahan terakhir Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU yaitu 27 November 2023. Sedangkan jadwal terakhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yakni 7 Januari 2023.

Parpol peserta pemilu diminta lebih cepat dalam membuat dan menyerahkan RKDK, agar penyampaian LADK mereka juga tidak berisiko lewat waktu yang ditetapkan. Jadi, parpol pun terhindar dari risiko diskualifikasi lantaran tak menyerahkan LADK. (*)


Putri Maharani
Penulis