Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Jika RKDK Peserta Pemilu 2024 Lalai, Risikonya Bisa Diskualifikasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengimbau peserta pemilu segera membuat dan menyerahkan RKDK ke KPU provinsi dan kabupaten/kota di Sumbar. (Foto: KPU Sumbar)
274 pembaca

Padang | Datiak.com – Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK Peserta Pemilu 2024 di Sumatera Barat harus secepatnya dilaporkan. Mengingat, tenggat waktu yang diberikan tinggal sedikit. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

“Kami mengimbau seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Sumbar yang belum membuat RKDK, agar segera membuatnya,” ujar Ory, Kamis (23/11/2023).

Katyanya, penyerahan RKDK Peserta Pemilu 2024 paling lambat satu hari menjelang dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023. Artinya, 27 November hari terakhir penyerahan RKDK tersebut.

“Sesuai ketentuan, parpol seharusnya sudah membuat RKDK di bank umum sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu pada 14 Desember 2022,” hemat pria yang sebelumnya menjabat Komisioner KPU Padang Pariaman ini.

Selain parpol, lanjutnya, peserta pemilu untuk DPD RI  juga wajib menyerahkan RKDK sebelum masuknya masa kampanye. Sebab RKDK memiliki fungsi untuk menampung dana kampanye yang akan digunakan oleh parpol, caleg DPR RI ataupun DPRD, serta calon anggota DPD.

”RKDK Peserta Pemilu 2024 ini adalah elemen penting dalam pengajuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” ucapnya.

Untuk LADK, setiap parpol dan peserta Pemilu 2024 untuk DPD RI, wajib menyerahkannya kepada KPU di setiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024. ”Penting bagi para peserta pemilu mematuhi jadwal ini, karena ada konsekuensi jika LADK tidak diserahkan sesuai ketentuan,” tegas Ory.

Ory pun menjelaskan bahwa dalam Pasal 118 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa parpol yang tidak menyerahkan LADK akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya.

“Untuk itu, kami berharap agar semua parpol dan peserta pemilu DPD dapat mematuhi ketentuan ini untuk menjamin kelancaran dan transparansi Pemilu 2024,” tukasnya. (*)


Putri Maharani
Penulis