Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Ranperda RPJMD 2021-2026 Sumbar Disetujui dengan Catatan

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumbar menyaksikan Gubernur Sumbar menandatangani keputusan rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (3/8/2021). Dalam paripurna itu, 3 ranperda disetujui oleh DPRD Sumbar untuk dijadikan perda. (Foto: Istimewa)
345 pembaca


Padang | Datiak.com – Ranperda RPJMD 2021-2026 Sumbar disetujui oleh DPRD Sumbar untuk dijadikan Peraturan Daerah (Peda), dalam rapat paripurna pada Selasa (3/8/2021). Selain Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), juga terdapat dua ranperda lain yang disetujui legislatif Ranah Minang itu.

Informasi yang dihimpun Datiak.com, ranperda lainnya yang disetujui DPRD Sumbar menjadi perda lewat paripurna kemarin, yaitu ranperda tentang penghormatan dan pemenuhan penyandang disabilitas. Lalu ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.



Meskipun 3 ranperda itu disetujui menjadi perda, terdapat beberapa masukan, pendapat, perbaikan, dan catatan yang diberikan DPRD Sumbar untuk memperbaiki 3 ranperda tersebut, sebelum menjadi perda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJMD 2021-2026 Sumbar, Nurfirmanwansyah, mengatakan bahwa secara umum seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJMD Sumbar tahun 2021-2026 menjadi sebuah perda.

Ia menambahkan, berdasarkan proses pembahasan yang dilakukan Pansus bersama Pemerintah Daerah (Pemda), didapatkan kesepakatan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Ranperda tentang RPJMD Sumbar.

Perbaikan dan penyempurnaan draft ranperda tersebut meliputi pertama, terdapat penambahan 9 dasar hukum baru yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam draft ranperda. Pada batang tubuh ranperda, terdapat perbaikan konsistensi narasi yang digunakan pada ranperda.

“Kemudian, perbaikan sistematika dan narasi dalam draft RPJMD berupa teknik penulisan di dalam RPJMD dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan daerah,” jelasnya.




Dalam hal itu, dapat disimpulkan bahwa narasi dan teknik penulisan pada draft awal berubah secara total dengan hasil pembahasan. Lalu, perbaikan juga dilakukan pada Bab I Pendahuluan dimana terkait dengan dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan RPJM Provinsi Sumbar.

Nurfirmanwansyah mengungkapkan, Bab II Ranperda RPJMD 2021-2026 Sumbar juga dilakukan perbaikan terhadap data pencapaian dan kinerja pembangunan daerah, dengan memperhatikan data yang dikeluarkan oleh BPS Provinsi Sumbar.

“Setelah itu, dilakukan penajaman terhadap kondisi existing daerah dengan menyelaraskan kondisi existing dengan isu strategis daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Bab III tentang gambaran keuangan daerah dimana dilakukan perbaikan terhadap kondisi masa lalu kondisi keuangan daerah dengan menyesuaikan data-data realisasi pendapatan dan belanja dalam 5 tahun terakhir.

Nurfirmanwansyah mengatakan, selain perbaikan dan penyempurnaan yang telah disebutkan tersebut, terdapat beberapa perbaikan lagi yang harus segera disempurnakan oleh pemda sebelum dijadikan Perda.

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 bahwa diakhir pembahasan, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan pendapat akhir. Pada pendapatan akhir tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumbar secara umum menyetujui Ranperda RPJMD 2021-2026 Sumbar untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Namun demikian, fraksi-fraksi juga memberikan pandangan, saran, dan masukan yang perlu iperhatikan oleh Pemprov. Catatan dan masukan itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil pembahasan Ranperda tentang RPJMD Sumbar,” tukasnya.

Setelah Ranperda RPJMD 2021-2026 Sumbar Disetujui

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi mengatakan, dengan telah disepakatinya 3 ranperda tersebut, maka materi muatan yang termuat dalam rancangan KUA PPAS tahun 2022 ini dalam proses pembahasannya nanti, perlu disesuaikan kembali RPJMD Sumbar.

“Baik terhadap program prioritas, proyeksi pendapatan, dan belanja serta target kinerja masingmasing program. Hal ini disebabkan karena cukup banyaknya perubahan terhadap Ranperda RPJMD 2021-2026 Sumbar dalam proses pembahasannya nanti,” jelas Supardi.

Terpisah, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Sumbar yang telah menyetujui Ranperda RPJMD, penghormatan dan pemenuhan penyandang disabilitas dan Ranperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan menjadi Perda.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2017, dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyusun RPJMD dengan periode 5 tahun. Sesuai dengan ketentuan itu, disusunlah RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021-2026.

Dokumen RPJMD tersebut nantinya akan dijabarkan secara tahunan dengan dokumen rencana kerja Pemda yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan KUA PPAS serta APBD.

“Mengingat dokumen RPJMD ini akan mempengaruhi kebijakan anggaran setiap tahunnya, maka dalam proses penyusunan RPJMD sesuai peraturan perundang-undangan diamanatkan untuk dibahas secara bersama dengan DPRD dan ditetapkan dengan perda,” jelasnya.

Mahyeldi menyebutkan, pihaknya sangat mengapresiasi dukungan serta saran dan masukan DPRD dalam waktu pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026 Sumbar yang telah dimulai sejak bulan Mei hingga saat ini sebagai salah satu bentuk kongkrit dukungan DPRD terhadap upaya pencapaian misi dan visi kepala daerah. (da.)


Temukan berita Padang hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis