• Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Login
  • Register
Datiak.com
No Result
View All Result
DAERAH
  • NaDes
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kreativitas
  • Hukum
  • Politik
  • Pangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Kelautan
  • Lainnya
    • Tradisional
    • Resensi
DAERAH
  • NaDes
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kreativitas
  • Hukum
  • Politik
  • Pangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Kelautan
  • Lainnya
    • Tradisional
    • Resensi
No Result
View All Result
Datiak.com
Muzni Zakaria jelang mengikuti persidangan, Rabu (14/10). Namun, sidang putusan vonis Muzni itu ditunda karena belum selesainya amar putusan majelis hakim. (Foto: Datiak.com)

Putusan Vonis Muzni Zakaria Ditunda Seminggu

Redaksi Datiak by Redaksi Datiak
14/10/2020
A A
0
0
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang | Datiak.com – Sidang putusan vonis Muzni Zakaria yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan tahun 2018, diundur hingga Rabu (21/10). Pasalnya, amar putusan majelis hakim belum selesai. Padahal, pada sidang pembelaan (pledoi) Muzni pada Rabu (30/9), majelis hakim menetapkan sidang putusan vonis Muzni dilaksanakan pada Rabu ini (14/10).

“Kami minta waktu satu minggu lagi. Jadi, sidang kami tunda Rabu depan (21/10),” ujar Ketua Majelis Hakim Yoserizal, yang didampingi hakim anggota M Takdir dan Zaleka, usai membuka sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (14/10).

BERITATERBARU

JPRMI Padang Bertekad Rangkul Pemuda Memakmurkan Masjid

Seorang Nelayan di Siberut Utara Diringkus Polisi

Sebelum menunda persidangan, Yoserizal menjelaskan bahwa sidang pembacaan putusan Rabu depan (21/10), pelaksanaannya tetap digelar secara virtual. Hanya terdakwa Muzni yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Sedangkan Penasihat Hukum (PH) Muzni, mendengarkan amar putusan melalui telekonferensi. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan, Muzni pun tampak keluar kembali dari ruang sidang. Bupati Solsel non aktif yang terlihat menggunakan batik berwarna cokelat itu, dibawa lagi oleh petugas kendaraan ke ke Rumah Tanahan (Rutan) Anak Air Padang.

Untuk itu diketahui, dalam perkara ini Muzni Zakaria didakwa oleh JPU KPK telah menerima berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman secara bertahap dari M Yamin Kahar yang telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus serupa. Dalam dakwaan itu, Muzni Zakaria diduga menerima uang dengan total Rp 3,375 miliar.

Namun, saat sidang pledoi, Muzni membantah dakwaan bahwa dirinya pernah menerima pemberian dari M Yamin Kahar. Uang yang didakwakan senilai Rp 3,375 miliar itu, katanya Rp 3,2 miliar merupakan pinjamannya yang didasarkan pada satu akta notaris.

Sedangkan uang senilai Rp 175 juta lagi, lanjut Muzni, merupakan pinjaman pribadi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Solsel, Hanif Rasimon, kepada anak buah terpidana M Yamin Kahar yang bernama Suhandana Peribadi alias Wanda. Muzni pun tegas menolak apabila pinjaman pribadi Hanif itu dikaitkan dengan dirinya, seperti yang dijelaskan Hanif dalam sidang kesaksiannya. (da.)

ShareTweetSendShareShareShare
Next Post
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Solok menyampaikan aspirasi yang masyarakat yang disalurkan melalui rekan-rekannya terkait penolakan UU Ciptaker. (Foto: Istimewa)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Mendukung Penolakan UU Ciptaker

Politisi Partai Demokrat Mulyadi melirik potensi sektor kelautan dan perikanan Sumbar. Menurutnya sektor itu bisa digarap maksimal untuk kesejateraan masyarakat. (Foto: Istimewa)

Potensi Sektor Kelautan Bisa Tingkatkan PAD Sumbar

Discussion about this post

BANYAK DIBACA

  • Wabup Padangpariaman Rahmang berdoa jelang penyerahan uang ganti lahan warganya yang terdampak pembangunan Tol Padangpariaman-Pekanbaru. Sekarang, puluhan warga Padangpariaman jadi miliuner baru usai menerima uang penggantian lahan tersebut. (Foto: Datiak.com)

    Puluhan Warga Padangpariaman jadi Miliuner Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Padang Operasi Patuh 23 Juli, Ini Syarat Agar Tak Ditilang

    1100 shares
    Share 1100 Tweet 0
  • Diamuk Massa di Padangpariaman, Pengusaha CCTV Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Peluk Turis Cantik di Bukittinggi, RSA Terancam Penjara 9 Tahun

    1110 shares
    Share 1110 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Agam dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Remaja di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Harta Kekayaan Cabup Tanahdatar dan Wakilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Kampung Eropa, Korea dan Jepang di Lembah Harau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Lapas Agam Ditangkap Polisi

    251 shares
    Share 251 Tweet 0
  • Gugatan Tujuh Calon Kepala Daerah di Sumbar Diterima MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Datiak.com

INTELEKTUALITAS SUMATERA BARAT

INFORMASI

Indeks | Tentang Kami | Kode Etik Jurnalistik | Pedoman Media Siber | Privacy Policy

© 2021 Datiak.com - PT. Datiak Intelek Media. Hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Login
  • Sign Up
  • Sumatera Barat
  • Agam
  • Bukittinggi
  • Dharmasraya
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Kepulauan Mentawai
  • Limapuluh Kota
  • Padang
  • Padangpanjang
  • Padangpariaman
  • Pariaman
  • Pasaman
  • Pasaman Barat
  • Payakumbuh
  • Pesisir Selatan
  • Sawahlunto
  • Sijunjung
  • Solok Selatan
  • Tanahdatar

© 2021 Datiak.com - PT. Datiak Intelek Media.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist