Pria asal Desa Saibi Samukop Kedapatan Bawa 5 Paket Narkoba
Mentawai | Datiak.com – Seorang pria asal Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah, diringkus tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, kemarin (15/7/2022). Pasalnya, pria tersebut diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hendri SH, MH. Katanya, pria asal Desa Saibi Samukop itu ditangkap di Pelabuhan Tuapejat, Km 0 Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.
“Tersangka berinisial ES usia 23 tahun, didapatkan membawa narkoba jenis ganja,” ungkap AKP Hendri ketika ditanyai awak media.
Ia pun menjelaskan bahwa ES berdomisili di Dusun Mauku, Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah. Penangkapannya berawal ketika pihak kepolisian mendapat laporan bahwa ES memiliki narkoba jenis ganja.
“Penangkapan tersangka disaksikan oleh Kepala Dusun Camp, bapak Gely Nehe. Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, ternyata memang ada ditemukan narkoba jenis ganja pada tersangka,” ucapnya.
Narkoba yang ditemukan anggotanya tersebut, sambung AKP Hendri, berupa 5 paket kecil daun ganja kering. “Masing-masing paket dibungkus dengan plastik klip bening,” beber Kasat Narkoba tersebut.
Sekarang, tambahnya, pria asal Desa Saibi Samukop itu telah diamankan di sel tanahan Mapolres Mentawai. Begitupun paket narkoba yang ditemukan pada tubuhnya, otomatis menjadi barang bukti penyelidikan lebih lanjut. (da.)
- Gabung dan dapatkan juga informasi terbaru di Grup Facebook Datiak.com.
- Update informasi juga bisa dilihat di Halaman Facebook Datiak.com.
- Bisa juga dapatkan update dengan ikuti kami di Google Berita.