Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pria 40-an “Menghajar” Remaja di Pondok Tepi Jalan Bungus

HI yang kini diamankan di Mapolsek Bungus Teluk Kabung karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)
375 pembaca

Padang | Datiak.com – Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung menangkap seorang pria berinisial HI (41 tahun), karena diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Korban tak lain merupakan anak dari mantan kakak ipar HI.

Kapolsek Bungtekab AKP Zamzami, Rabu (20/10) mengatakan kasus ini terungkap saat korban IS (17 tahun), bercerita kepada orangtuanya bahwa dia tidak haid sudah lama. “Tindak pidana persetubuhan terhadap korban dilakukan pelaku sejak 2020 sampai 2021,” kata Kapolsek.

Diketahui bahwa korban diketahui tinggal dekat dengan terduga pelaku pencabulan tersebut. Yakni di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Sejak saat itulah terduga pelaku mulai tergiur dengan putri dari mantan kakak iparnya itu.

Sampai kemudian, terduga pelaku mulai menjalankan niat busuknya terhadap korban. “Modus tersangka  (terduga pelaku) melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan mengajaknya berjalan-jalan menggunakan sepeda motor bersama anak tersangka yang seumuran dengan korban,” ucap Kapolsek.

Menurut keterangan terduga pelaku pencabulan, ia pertama kali melakukan perbuatannya sejak bulan Agustus 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Kejadian itu berlangsung di pondok pinggir jalan Kelok Jariang, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

“Setelah sampai di TKP tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya. Tindakan ini dilakukan dengan alasan nafsu birahi,” ungkap Kapolsek Bungus Teluk Kabung.

Terduga pelaku pencabulan ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban ke Polsek Bungus Teluk Kabung, dan dilakukan penangkapan di rumahnya di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Minggu sore (17/10).

“Tersangka kita proses sesuai dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU,” pungkasnya. (da.)


Baca berita Padang hari ini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis