Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Surat Gubernur

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat diwawancarai oleh awak media. (Foto: Polda Sumbar)
302 pembaca


Padang | Datiak.com – Polda Sumbar memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus surat yang diduga bertandatangan Gubernur Sumbar. Pasalnya, selama penyelidikan tidak ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi seperti yang dilaporkan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Pemberhentian penyelidikan kasus surat tersebut, diputuskan dalam dalam gelar perkara di Mapolda Sumbar, Kamis (28/10/2021).

Sehingga, Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) telah diterbitkan. “Benar, kita sudah hentikan (penyelidikan kasus surat bertandatangan Gubernur Sumbar, Red),” ujar Kombes Pol Stefanus, Senin (1/11/2021).



Ia menjelaskan bahwa kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh oleh Husni Nahar, yang mengatasnamakan dirinya dari Projo Sumbar. Laporannya diterima Polda Sumbar dalam bentuk pengaduan, Jumat (8/10/2021).

“Laporan yang diberikan (Husni Nahar dkk) terkait dugaan korupsi atas kasus surat itu (surat yang diduga bertandatangan Gubernur Sumbar, Red),” tambahnya.

Selama penyelidikan, lanjut Kombes Pol Stefanus, penyelidik Polda Sumbar memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Termasuk Husni Nahar yang menjabat Ketua DPD Projo Sumbar. Selain itu, penyelidik juga mendatangkan ahli pidana.

Seperti diketahui, surat yang diduga bertandatangan Gubernur Sumbar, heboh di publik lantaran digunakan untuk meminta sumbangan. Yakni ke sejumlah perusahaan hingga perguruan tinggi di Kota Padang. Alasannya sumbangan digunakan untuk pembiayaan penerbitan profil Sumbar.

Pada kasus tersebut, Polres Padang sempat memeriksa 4 orang ASN Pemerintah Provinsi Sumbar, yang diduga menjalankan surat tersebut untuk meminta sumbangan. Hanya saja, setelah dilakukan penyelidikan, Polres Padang juga tidak menemukan bukti cukup. Sehingga, penyelidikan kasus itu dihentikan.




Kendati demikian penyelidikan di Polres Padang dan Polda Sumbar telah dihentikan, kasus yang dianggap sebagai dugaan korupsi ini, tampaknya masih akan dibahas. Pasalnya, DPRD Sumbar saat ini sedang mengagendakan rapat paripurna hak angket terkait kasus tersebut. (da.)


Baca berita Provinsi Sumatera Barat hari ini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis