Jumat, 26 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

DPD Projo Sumbar Oyak Lagi Kasus Surat Sumbangan

Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar, usai melapor di SPKT Polda Sumbar terkait kasus surat pemungutan sumbangan yang diduga ditandatangani oleh Gubernur Sumbar. (Foto: Istimewa)
297 pembaca

Padang | Datiak.com – DPD Projo Sumbar ternyata belum bisa menerima keputusan hukum terkait kasus surat pemungutan sumbangan, yang diduga ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Sehingga, Organisasi Masyarakat (ormas) Pro Joko Widodo (Projo) tersebut, membawa kasus itu ke Polda Sumbar.

Hanya saja, Projo Sumbar baru sekadar melakukan pengaduan masyarakat (dumas) di Polda Sumbar. Artinya, belum dalam bentuk laporan polisi. Pengaduan itu disampaikan empat orang perwakilan Projo Sumbar, dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar, kemarin (8/10/2021).

Saat dikunjungi, petugas SPKT Polda Sumbar langsung mengarahkan keempat perwakilan DPD Projo Sumbar tersebut ke penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar. “Oke, di Polresta sudah selesai. Tindak pidananya tidak ada. Penipuannya tidak ada. Tapi, tipikornya gimana,” kata Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar di Polda Sumbar, Jumat (8/10/2021).

Husni mengatakan, pengajuan laporan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar. “Ini merupakan efek jera, agar pemimpin tidak semena-mena dalam menggunakan jabatan,” ujar Husni.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk melapor. “Tentu kita terima dulu, di Ditreskrimsus laporan baru bersifat dumas,” kata Kombes Pol Satake.

Lebih lanjut, Kabid Humas ini mengatakan, setelah dumas dari DPD Projo Sumbar tersebut diterima, pihaknya melalui penyidik akan mempelajari dulu terkait dugaan perkara itu.

Seperti diketahui, dugaan surat pemungutan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumbar, sempat menyita perhatian publik. Bahkan, sempat berujung angket di DPRD Sumbar. Kasus itu bermula ketika polisi mengamankan lima orang berinisial DS (51), MR (50), DO (46), DM (36), dan AG (36).

Kelimanya diamankan polisi setelah salah seorang pengusaha di Padang melaporkan aksi dugaan pemungutan sumbangan, untuk pembiayaan pembuatan sebuah buku. Pemungutan itu dilakukan bermodalkan Surat Nomor 005/3904/V/Bappeda-2021, yang diduga ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansarullah.

Alhasil, kelimanya dimintai keterangan oleh pihak Polres Padang, sebagai saksi atas laporan tersebut. Dalam perjalanannya, penyelidikan pun diputuskan untuk dihentikan oleh Polres Padang. Sebab, kasus itu dinilai tidak memenuhi unsur penipuan. Keputusan itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada media, Senin (4/10/2021). (da.)


Temukan berita Padang hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis