Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pinjaman Uang Online Ilegal Dapat Dihindari dengan 3 Hal Ini, dan Petunjuk OJK

Ilustrasi pembatalan pinjaman uang online oleh calon nasabah yang ragu akan penyediakan layanan pinjol. (Gambar: Tim Datiak.com)
1820 pembaca

Maka dari itu, OJK memberitahukan beberapa cara biar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal tersebut, sebagai berikut:

  • Periksa lebih dulu apakah lembaga/perusahaan yang menyediakan pinjaman online yang akan berhubungan dengan Anda tercatat di website OJK. Yakni dengan mengakses www.ojk.go.id, pilih menu “IKNB”, lalu klik submenu “Fintech” (di bagian kanan bawah pada tampilan desktop, atau submenu paling bawah pada tampilan mobile).

  • Lakukan serangkaian penelitian berkaitan dengan operasional pihak financial technology lending. Sehingga Anda dapat memastikan apakah layanan pinjaman uang online tersebut memiliki reputasi yang baik atau tidak.


  • Jangan mudah terpikat dengan nominal jumlah pinjaman yang besar. Artinya, selalu pertimbangkan dengan keperluan dan kapabilitas keuangan Anda.


  • Teliti dalam melihat syarat ataupun ketentuan si pemberi pinjaman uang online. Kalau dirasakan ada sesuatu hal yang meragukan Anda, lebih baik menghentikan proses pengajuan pinjam uang online.

Hasnul Uncu
Penulis