Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Perda Mentawai Nomor 1 Tahun 2024, Pelaku Pariwisata: Kami tak Dilibatkan

Ilustrasi seorang pemimpin yang mengesahkan kebijakan mendapat penolakan dari masyarakat. (Gambar: Bing Image Creator)
304 pembaca

Mentawai | Datiak.com – Penerapan Perda Mentawai Nomor 1 Tahun 2024, menimbulkan kritikan dari kalangan pelaku pariwisata. Sebab, mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan peraturan daerah (perda) itu.

Keberadaan Perda Mentawai Nomor 1 Tahun 2024, dianggap dapat membuat pariwisata Mentawai dalam kondisi kurang menguntungkan nantinya. Diyakini, aturan itu bakal memicu komplain dari wisatawan nantinya.

Hal ini seperti dikemukakan oleh Wandi Surjana Putra, seorang pelaku jasa transportasi wisata di Kepulauan Mentawai. Ia mengaku prihatin dengan keputusan penetapan Perda Mentawai Nomor 1 Tahun 2024 itu.

“Kami selaku pelaku usaha wisata tidak dilibatkan atau diundang untuk membahas perda ini. Padahal, ini menyangkut usaha kami. Termasuk wisatawan mancanegara yang sudah memesan paket wisata jauh hari,”  ujarnya, Minggu (4/2/2024).

Apalagi, sambungnya, perda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai itu, peningkatan nilainya sangat signifikan. Yakni dari Rp1 juta per orang selama 14 haru, naik menjadi Rp2 juta per orang.

“Ini (penerapan Perda Mentawai Nomor 1 Tahun 2024, Red) sama saja membawa pariwisata Mentawai ke posisi di ‘dapur rumah’ bukan di ‘depan rumah’,” hematnya.

Katanya, meningkatnya biaya restribusi, secara otomatis bakal berimbas pada biaya transportasi. “Jika perlu dinaikkan, sebaiknya tidak lebih dari Rp 1,5 juta,” ucapnya.

Saran tarif itu dikemukakannya, melihat mayoritas tamu adalah wisatawan backpacker. Artinya, mereka sangatlah memperhitungkan waktu dan biaya selama di destinasi wisata.

“Kami berharap pemerintah daerah mempertimbangkan ulang kebijakan, guna menghindari dampak negatif terhadap pariwisata Mentawai,” sarannya.

Wandi juga berharap DPRD ataupun Pemkab Kepulauan Mentawai membuka ruang audiensi dengan pelaku usaha pariwisata di Bumi Sikerei itu, dalam waktu dekat. Sehingga, kebijakan tersebut dapat  didiskusikan secara lebih dalam dampaknya, serta dicarikan solusinya secara bersama.

“Pelaku wisata diharapkan dapat berkontribusi dalam membentuk kebijakan yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan bagi semua pihak terkait,” tukasnya. (*)


Adellar Prasetya
Penulis