Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar Disetop

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat diwawancarai awak media. Kemarin, lewat keterangan resminya Satake menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumbar, karena tidak memenuhi unsur pidana atau kerugian keuangan negara. (Foto: Bidang Humas Polda Sumbar)
303 pembaca

Padang | Datiak.com – Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumbar. Pasalnya, kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana atau tidak ditemukannya kerugian keuangan negara. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, melalui keterangan tertulis, Senin (21/6).

“Dari hasil gelar perkaranya, disimpulkan bahwa penyelidikan kasus (dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumbar, Red) ini dihentikan,” ujar Kombes Pol Satake lewat keterangan tertulis tersebut.

Satake menjelaskan, penyelidikan itu diberhentikan oleh penyidik setelah mendapatkan keterangan saksi ahli dan dokumen yang dikaitkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

“Ini (penghentian penyelidikan, Red) juga didasarkan pada Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/247/VIII/2016 Bareskrim tanggal 24 Agustus 2016 Angka 6, yang menyatakan bahwa delik Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materil,” paparnya.

Selain itu, lanjut Satake, juga merujuk dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 29 Desember 2020, dengan rekomendasi “wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari” setelah lapor hasil pemeriksaan pada 31 Desember 2020-28 Februari 2021.

“Bukti pengembalian keuangan negara terakhir yaitu 24 Februari 2021, dan waktu dimulainya penyelidikan 26 Februari 2021,” ucap Satake dalam keterangan resminya tersebut.

Keputusan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sumbar

Dengan demikian, para peserta gelar perkara menanggapi bahwa perkara dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumbar tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Pasalnya, unsur kerugian keuangan negara tidak ditemukan dalam kasus itu.

Kendati demikian, informasi yang dihimpun Datiak.com, DPRD Sumatera Barat yang menyikapi hal tersebut dikabarkan bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus). Tujuannya untuk memastikan apakah dugaan itu benar-benar telah salah.

Seperti diketahui, dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumbar berawal dari laporan hasil pemeriksaan BPK terkait transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp 49 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. (da.)


Informasi Sumatera Barat dan Minangkabau dalam berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis