Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Penggunaan Retribusi Surfing di Mentawai Dipertanyakan, Buntut Perda 1/2024

Ilustrasi seorang wisatawan yang bermain surfing. (Gambar: Bing Image Creator)
285 pembaca

Mentawai | Datiak.com – Pelaku usaha wisata di Mentawai mempertanyakan penggunaan retribusi surfing di Mentawai. Sebab, retrusi yang telah lama diterapkan itu, tak tampak berimplikasi pada perkembangan pariwisata Bumi Sikerei itu secara signifikan.

Adi, salah seorang pelaku usaha wisata di Mentawai yang mepertanyakan ini. Menurutnya, restribusi surfing di Mentawai tak sesuai dengan perkembangan fasilitas umum untuk wisatawan. Seharusnya, itu menjadi bukti konkrit dari penggunaan dana tersebut.

“Ini hal yang sederhana dan tidak muluk-muluk ditanyakan oleh pelaku atau wisatawan yang datang ke Mentawai. Setiap kali mereka datang, satu toilet umum di sekitar pelabuhan yang menyatakan bahwa itu hasil dari restribusi surfing tidak pernah ada sama sekali,” ungkap Adi dikutip Rabu (7/2/2024).

Pertanyaan tentang penggunaan retribusi surfing di Mentawai ini, juga sering diajukan oleh wisatawan mancanegara yang sudah berkunjung ke Mentawai beberapa kali. Mereka meragukan efektivitas penggunaan dana restribusi surfing di Mentawai.

Terutama, menyangkut dengan ketersediaan sarana atau tempat sampah di tempat publik, seperti di pelabuhan. Menurut Adi, pelabuhan atau dermaga bukan hanya tempat transit, tetapi juga merupakan wajah dari destinasi pariwisata Mentawai.

Adi menekankan, perlu fokus pada pembenahan dan pendukung pariwisata, sebelum membahas optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan restribusi. Ia mengungkapkan kebutuhan untuk memperbaiki manajemen pariwisata di Mentawai.

Adi juga menyoroti ketertinggalan Mentawai dalam menerapkan sistem pembayaran restribusi surfing, yang masih menggunakan sistem manual atau kas. Sementara daerah pariwisata lainnya sudah beralih ke sistem aplikasi terintegrasi.

“Penting untuk menjaga sejalan antara target pendapatan daerah dan peningkatan layanan. Jika tidak, pariwisata Mentawai yang diharapkan menjadi destinasi kelas dunia, bisa ditinggalkan atau tidak lagi diminati oleh wisatawan,” tukas Adi.

Seperti dikehahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, mendapat dikritik sejumlah pelaku usaha pariwisata di Mentawai. Alasannya, mereka tak dilibatkan saat pembahasan hingga penetapan aturan itu. (*)


Putri Maharani
Penulis