Kamis, 23 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pencabulan di Dharmasraya Berawal dari Rayuan Rp 100 Ribu

Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umu. (Gambar Redaksi Datiak.com)
833 pembaca

Dharmasraya | Datiak.com – Pencabulan di Dharmasraya kembali menimpa anak di bawah umur. Kali ini, seorang pria tua mencabuli anak tetangganya sendiri. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya telah menangkap dan mengamankan pria tersebut.

Pelaku pencabulan di Dharmasraya tersebut berinisial KN. Pria berusia 68 tahun itu, diketahui berasal dari Desa Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, KabupatenTulang Bawang, Provinsi Lampung. Pelaku bekerja sebagai buruh tani di salah satu perusahaan kelapa sawit yang beralamat di Jorong Tuo, Nagari Bonjol, Kecamatan Kotobesar, Dharmasraya.

Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ditahan di sel Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksi tidak bermoral pelaku itu dilakukan di pondok miliknya yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban, Sabtu (15/1).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, kasus pencabulan tersebut berawal Sabtu (15/1), sekitar pukul tanggal 11.50. Saat itu korban sedang bermain handphone di halaman rumahnya.

Kemudian datang tersangka mendekati korban sambil  membujuk korban main ke pondoknya. Dengan embel-embel akan memberi korban uang Rp 100 ribu. Mendengar hal tersebut, korban terperdaya, dan pelaku menuntun korban berjalan ke arah pondok milik tersangka.

Sesampainya di depan pondok, tersangka langsung menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan menyuruh korban membuatkan kopi. Korban langsung menuju ke dapur dan langsung memanaskan air untuk membuat kopi. Momen itulah yang dimanfaatkan pelaku pencabulan di Dharmasraya tersebut.

“Saat korban duduk menunggu air mendidih, tersangka mulai melakukan pelecehan terhadap korban. Korban pun berusaha berontak. Namun, pelaku justru membentak korban dan menyuruh diam. Akhirnya, tersangka berhasil memperkosa korban,” jelas AKBP Nurhadiansyah.

Keesokan harinya, Rabu (16/1) sekitar pukul 16.00, di rumahnya, korban pencabulan di Dharmasraya tersebut, menceritakan kejadian itu kepada ayahnya AZ tentang perbuatan pelaku. “Merasa tidak senang orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dharmasraya guna untuk pengusutan selanjutnya,” urai Nurhadi.

Setelah menerima laporan itu, imbuh AKBP Nurhadiansyah, polisi melakukan visum dan pemeriksaan saksi serta korban pencabulan di Dharmasraya tersebut.

Selanjutnya, untuk menghindari amarah warga masyarakat Nagari Bonjol, Wali Nagari Bonjol melalui Seketaris Nagari, menitipkan tersangka di Polres Dharmasraya, sembari menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Dharmasraya.

Kemudian setelah surat hasil visum dikeluarkan oleh Pihak RSUD Sungaidareh, dan didapati fakta korban sudah mengalami pemerkosaan. Sehingga, Senin (7/2) sekitar pukul 09.00, anggota unit IV PPA Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Atas tindakan itu, tersangka terancam asal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (da.)


Baca berita Dharmasraya hari ini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis