Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023: Tanpa Denda, Banyak yang Gratis sampai 31 Mei

91619 pembaca
Pemutihan pajak kendaraan 2023 ini cukup bombastis. Selain tanpa denda, pemilik kendaraan juga dapat diskon besar hingga bebas dari denda, alias gratis biaya. Jadi, tunggu apalagi?

Pemutihan pajak kendaraan 2023 ini kesempatan besar bagi pemilik kendaraan, yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STKN) mati. Sebab, dengan menghidupkan kembali STNK-nya, kendaraan Anda akan lebih aman. Jika tidak, kendaraan akan jadi bodong alias tak resmi atau palsu.

Tentunya, Anda tidak ingin kendaraan Anda disebut bodong, bukan? Untuk itu, sebaiknya manfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan 2023 ini. Terlebih lagi, biayanya murah lantaran tidak saja diskon, tetapi juga banyak gratis alias bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menghitung Denda PKB

Biasanya, yuang membuat pemilik kendaraan selalu mengurung niatnya mengurus pajak kendaraannya karena sudah banyaknya denda yang menumpuk. Lewat program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini, hal itu tentunya teratasi.

Jika tidak mengikuti program ini, pastinya tunggakan pajak kendaraan Anda makin membengkak. Hal ini tentunya membuat Anda tak betah dalam berkendaraan nantinya. Padahal, kendaraan Anda bukan barang ilegal.

Untuk itu, baiknya Anda singkirkan stigma mahalnya pajak kendaraan. Terlebih saat ini Anda pasti diringankan dengan program pemutihan. Berikut gambaran pajak kendaraan yang mesti Anda bayar jika tidak ikut program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini.

  • PKB telah bayar 1 hari tidak ada denda;

  • PKB telah 2 hari dikenakan denda PKB x 25%;


  • PKB telat 2 bulan dikenakan sanksi denda PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 3 bulan dikenakan denda PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 6 bulan dikenakan denda PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 1 tahun dikenakan denda PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 2 tahun dikenakan 2 kali denda PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 3 tahun dikenakan 3 kali denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Melihat perhitungan denda tersebut, tentunya sangat berat bukan? Jadi, tunggu apalagi? Bagi yang pajak kendaraannya mati di atas 3 tahun, harusnya paling bergegas ikut program pemutihan pajak kendaraam 2023 ini. Tidak berpanjang kali lebar lagi, berikut daftar daerah beserta jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan 2023 ini:

1. Provinsi Riau

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Tanpa Denda Banyak Gratisnya sampai 31 Mei 2023

Pemutihan pajak kendaraan 2023 yang pertama yaitu di Provinsi Riau. Pelaksanaannya sudah dimulai sejak 1 Februari 2023, dan bakal berakhir pada 31 Mei 2023. Waktu yang sangat panjang. Jadi, tidak ada alasan pemilik kendaraan dengan pajak mati di daerah tersebut, untuk tidak mengikuti program ini.

Pada program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Riau, pemilik kendaraan mendapatkan banyak keringanan. Di antaranya tidak dikenakan denda PKB, gratis BBNKB kedua untuk balik nama atau mutasi kendaraan, dan tidak dikenai denda BBNKB kedua.

Untuk kendaraan yang pajaknya menunggak selama 4 tahun, hutang pajak kendaraannya mulai tahun keempat saja. Sedangkan tahun berikutnya tak gratis. Program yang menari, bukan? Tunggu apalagi? Buruan urus pajak kendaraan Anda.

2. Provinsi Jambi

Daerah berikutnya yang melakukan pemutihan pajak kendaraan 2023 ini yaitu Provinsi Jambi. Bahkan, program ini sudah dilakukannya sejak 6 Januari 2023, dan berakhir pada 6 April 2023. Artinya, masih ada waktu sekitar sebulan lebih untuk pemilik kendaraan di sana ikut serta dalam program ini.

Program pemutihan pajak kendaraan 2023 yang di Provinsi Jambi, menyasar kendaraan dengan belum dibayar 2 tahun lebih. Jadi, pemilik kendaraan bakal dikenakan biaya pokok PKB 2 tahun. Saksi denda juga dihapuskan di Jambi.

3. Provinsi Aceh

Selanjutnya ke ujung Barat Indonesia, yaitu Provinsi Aceh. Pemutihan pajak kendaraan 2023 ini, waktunya tinggal sebentar di sana. Yakni berakhir pada 28 Februari 2023. Jadi, warga Aceh harus cepat mengikuti program tersebut.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Aceh, pemilik kendaraan sudah pasti dibebaskan dari denda PKB. Lalu bebas BBNKB kedua saat balik nama atau mutasi kendaraan. Selain itu juga dibebaskan dari pajak progresif.

Jika pemilik kendaraan di Serambi Mekah ini PKB-nya menunggak di atas 3 tahun, mereka hanya dikenakan pokok PKB 3 tahun. Jadi, sudah pasti biaya yang dikeluarkan sangat ringan untuk buat surat kendaraan aman (pajak hidup).

4. Provinsi Sulawesi Barat

Beranjak ke Timur Indonesia. Sulawesi Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini, yang akan berakhir pada 5 Maret mendatang. Tak berbeda dengan daerah sebelumnya, program pemutihan di sana juga membebaskan pemilik kendaraan dari denda pajak. Di antaranya denda PKB, BBNKB  di atas kedua, dan denda SWDKLLJ.

5. Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Terakhir, program pemutihan pajak kendaraan 2023 yaitu di Sidoarjo, Jawa Timur. Program ini bakal ditutup pada Maret 2023. Jadi, masih ada waktu yang cukup pajang bagi pemilik kendaraan di sana. Program di Sidoarjo ini juga memberikan keringanan berupa bebas denda PKB dan banyak lagi.

***

Demikian daftar daerah yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini. Mungkin saja, masih banyak daerah lainnya di Indonesia menggelar program serupa. Jika Anda ingin diinformasikan di sini, bisa menyampaikannya ke email atau WhatsApp Datiak.com. (da.)


Hasnul Uncu
Penulis