Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pemilihan Umum 2024 dan Peluang Rekonstruksi Demokrasi?

490 pembaca

Beberapa hari terakhir perhatian publik seperti tersedot oleh narasi penundaan Pemilihan Umum 2024, yang dilontarkan beberapa petinggi partai politik (parpol). Entah dari mana embrio argumen konstitusionalnya itu berasal. Polemik baru yang muncul hanya berselang beberapa hari setelah KPU menetapkan dan menyosialisasikan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024, sesuai SK 21/2022 tanggal 31/01/2022. Yakni sebagai tindak lanjut dari putusan politik nasional pasca RDP DPR RI (24/1/2022), dengan penyelenggara pemilu dan pihak terkait yang menyepakati pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

DALAM perspektif konstitusi, Pemilihan Umum 2024 pada prinsipnya merupakan keniscayaan yang diamanatkan oleh UUD 1945 yang hampir saja tidak ada pilihan alternatifnya, kecuali dua pilihan yang pasti berat. Pertama,melalui amandemen UUD terutama berkaitan dengan pasal tentang pemilu; atau, pilihan “tak biasa” lain dalam perspektif yurisprudensi, yakni presiden mengeluarkan dekrit seperti yang pernah dilakukan presiden RI masa lalu.

Ekses Pemilu 2019

Terlepas dari dialektika pemilihan umum (pemilu) sesuai jadwal atau ditunda, ada tema yang lebih substanstif yang perlu kita fikirkan bersama. Terutama tentang keberlangsungan demokrasi di Indonesia, dan kaitannya dengan peluang rekonstruksi demokrasi melalui Pemilihan Umum 2024. Tema ini sangatlah urgen terutama paska Pemilu 2019 yang menyisakan ekses berupa polarisasi politik yang berubah bentuk jadi keterbelahan sosial; penurunan kepercayaan terhadap demokrasi; dan, tantangan disrupsi milenial di era media sosial dewasa ini.

Dua di antara tiga hal di atas, pernah disinggung oleh Kaka Suminta (Sekjen KIPP) dalam forum kuliah umum dengan tema “Tantangan Demokrasi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19”, yang dilaksanakan oleh Prodi Ilmu Pemerintahan UMY (15/5/2020). Dalam kesempatan yang berbeda di tahun yang sama, Analis Politik Exposit Strategic – Arif Susanto (kompas.com – 21/05/2020) mensinyalir Indonesia mengalami kemerosotan demokrasi yang ia tunjukan melalui 6  indikator. 3 di antaranya yang koheren dengan tulisan ini. Yakni meningkatnya ancaman kebebasan berpendapat dan independensi pers; regresi kebebasan berorganisasi; macetnya pembangunan regenerasi kesadaran demokrasi.

Pemilu tidaklah dimaksudkan untuk melahirkan kekuasaan dan kepemimpinan yang membawa masyarakat kepada konflik, pesimisme dan kemunduran demokrasi. Sebaliknya, secara implisit maupun eksplisit, konstitusi memberikan panduan yang tegas dan lugas, tentang bagaimana kekuasaan-kepemimpinan itu terbentuk, dan dijalankan serta memberikan panduan jelas agar kedaulatan rakyat sebagai sumber tertinggi dari kekuasaan, bisa termanifestasi melalui pemilu. Sehingga, menghasilkan kekuasaan dan pemerintahan yang mengabdi pada rakyat itu sendiri, serta tunduk pada cita-cita Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945.

Pemilu sebagai Sarana Koreksi

UUD 1945 secara lugas menyebutkan bahwa kekuasaan pemerintahan dijalankan menurut UUD, dalam mana kekuasaan pemerintahan itu sendiri adalah hasil dari pemilu yang dilaksanakan secara berkala. Pilihan bahwa pemilu dilaksanakan sekali lima tahun pada dasarnya memberikan kita pelajaran bahwa kekuasaan musti dibatasi waktunya dan kekuasaan bisa dikoreksi secara berkala oleh rakyat. Keberkalaan pemilu inilah sarana koreksi yang paling konstitusional dan potensial untuk menghentikan kediktatoran dan pengkhianatan daulat rakyat, jika terjadi.

Dalam konteks Pemilu 2019, kajian normatif di atas jika dikomparasi dengan apa yang disampaikan Kaka Suminta dan Arif Susanto, tentu membuat kita harus mengelus dada. Pasalnya, ternyata tidak selalu pemilu bisa memberikan hasil sesuai dengan cita-cita awal pemilu itu sendiri, dan terbukti bisa menimbulkan ekses yang kadang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Apalagi, ekses negatif yang pasti kontra-produktif dengan tantangan perubahan global yang bersifat disruptif dan cita-cita mewujudkan Indonesia emas 2045.

Pilihan untuk menerapkan demokrasi di negara ini dipercaya menjadi prasyarat eksistensi NKRI? Jika ini benar, maka Pemilihan Umum 2024 sudah seharusnya benar-benar dijaga secara bersama-sama, dengan satu keyakinan progesif bahwa ketika pemilu tidak lagi bisa dipercaya menghasilkan kekuasaan pemerintahan yang sejalan dengan tujuan bernegara dan bermasyarakat atau bertentangan dengan tujuan demokrasi, maka pada saat itu sesungguhnya negara ini sedang berada dipinggir jurang kehancuran.

Bagaimana Pemilu Bisa Merekonstruksi Demokrasi?

Sebagaimana kita singgung sebelumnya, pemilu secara praktis mempunyai beberapa fungsi yang diantaranya berupa fungsi koreksi dan fungsi konsolidasi. Fungsi koreksi bisa kita pahami dengan cara bahwa pengaturan pemilu berkala sekali lima tahun, dimaksudkan agar kekuasaan tidak terkonsolidasi pada satu orang atau satu kelompok kepentingan dalam jangka waktu tak terbatas.

Kekuasaan musti bisa dikoreksi secara masif oleh rakyat melalui Pemilihan Umum 2024. Sedangkan fungsi konsolidasi, bisa bekerja efektif dengan cara pendekatan evaluatif terhadap mandat konstitusional yang telah diberikan kepada pemimpin dan wakil rakyat. Lalu, ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap regulasi dan tatacara Pemilihan Umum 2024 yang makin menguatkan substansi demokrasi.

Dua fungsi di atas menjadi kunci agar pemilu bisa jadi media rekonstruksi demokrasi. Meskipun kadangkala kita terjebak pada dilema bahwa penentu perubahan berada di tangan partai politik yang kadangkala tidak selalu searus dengan aspirasi publik (pelajari penyebab batalnya revisi UU Pemilu 17/2017). Namun, ruang optimisme masih terbentang lebar. Yakni pendekatan dari aspek publik melalui pendidikan politik dan penguatan masyarakat sipil dan pers.

Berkaca dari Pemilu 2019, hal mana dinamika politik bercorak polarisasi yang dipenuhi dengan diksi destruktif seperti SARA, hoaks, ujaran kebencian dan propaganda adu domba (lihat catatan Perludem dalam gatra.com – 10/01/2020). Maka, Pemilihan Umum 2024 harus jadi momentum rekonstruktif melalui 3 pendekatan. Pertama, penguatan dan  konsolidasi penyelengara Pemilihan Umum 2024. Kedua, pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sipil dan pers. Ketiga, pendidikan politik milenial dan pemanfaatan media sosial.

Penguatan dan konsolidasi penyelenggara dimaksudkan untuk membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara, sebagai salah satu faktor penting terbangunnya kepercayaan terhadap hasil Pemilihan Umum 2024. Hal ini tentu akan berdampak lanjutan pada kepercayaan terhadap pemerintah dan wakil rakyat terpilih.

Sedangkan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sipil dan pers, pilihan strategis setelah beberapa waktu lalu kita merasakan betapa minimnya peran kekuatan sipil yang dilibatkan dalam kontestasi pemilu. Ditambah kuatnya kesan negatif bahwa pers saat pemilu lalu yang dianggap tidak netral. Padahal, pers diharap berperan lebih sebagai salah satu pilar demokrasi.

Untuk pendidikan politik milenial dan pemanfaatan medsos sudah menjadi keniscayaan. Dalam sudut pandang bonus demografi-generasi Z, musti dikelola dengan baik sebagai kader bangsa masa depan. Di sisi lain, pemanfaat medsos sebagai wahana pendidikan politik juga bersifat mutlak, terutama untuk menangkal pesimisme terhadap pemilu dan demokrasi, serta menangkal hoaks dan propaganda adu domba.

Yang paling menantang dalam rangka rekonstruksi demokrasi Pemilihan Umum 2024, yaitu membangun kesadaran dan wawasan politik warga terutama kaum milenial. Sebab dalam beberapa dekade terakhir, bidang ini tidak terlalu tergarap akibat paradigma pemilu kita cenderung formal-prosedural (partisipasi), yakni dipandang sebagai rutinitas biasa.

Demokrasi substantif tidak bisa dilepaskan dari pemilu yang berkualitas. Sedangkan kualitas pemilu itu subjek pamungkasnya adalah pemilih yakni saat mereka berada di TPS. Ketika setiap kepala pemilih berisi pemahaman komprehensif tentang substansi normatif-ideologis dan urgensi memilih pemimpin, kaitannya dengan masa depan bangsa dan negara serta paham implikasi dari kekeliruan saat mencoblos. Maka, secara bertahap wajah politik kita akan semakin baik, bersih dari korupsi dan partai politik yang tidak komit dengan amanat konstitusi akan dipaksa tunduk pada kehendak pemilih atau wasalam? Semoga! (***)


Atikel opini ini ditulis oleh Zulnaidi (Praktisi Pemilu/Ketua KPU Padangpariaman)


Baca ragam Artikel dan Opini hari ini di Datiak.com.

Zulnaidi, SH
Penulis