Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pembunuhan di Kinali, Penyelidikan Sementara: Pelaku Gagal Jantung

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki (tengah), memperlihatkan barang bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan kasus pembunuhan di Kinali. (Foto: Polres Pasbar)
289 pembaca

Pasaman Barat | Datiak.com – Polres Pasaman Barat mengungkapkan hasil penyelidikan sementara pada kasus pembunuhan di Kinali. Dalam kasus itu, polisi menduga Ali Juma (70) sebagai pemilik rumah, adalah korban pencurian yang berujung pembuhan.

Sedangkan tersangkanya pembunuhan di Kinali tersebut yaitu SL (50). Ia ternyata mantan menantu Ali Juma. Hal ini disampaikan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, pada Jumat (24/11/2023).

Dari hasil penyelidikan oleh pihaknya, sebelum melakukan pembunuhan, SL diduga datang malam hari ke rumah Ali Juma, dengan cara memanjat dinding luar kamar mandi.

“Tersangka membuka kayu ventilasi kamar mandi untuk masuk ke dalam rumah korban malam itu,” terang Agung mejelaskan hasil penyelidikan sementara dugaan pembunuhan di Kinali itu.

Pencurian pun dilakukan di ruang depan yang merupakan kedai milik korban. Tersangka mengambil sejumlah barang, seperti rokok, uang, dan handphone korban.

Saat hendak meninggalkan TKP melalui lobang ventilasi kamar mandi, Ali Juma terbangun dan mencoba menghentikan tersangka.

“Pada saat itu, korban berusaha menghentikan tersangka SL, dan tersangka SL mengambil kayu ventilasi yang sudah terlepas dan memukulkan ke kepala korban,” ucapnya.

“Selain memukul, tersangka juga diduga mencekik korban, yang menyebabkan korban meninggal,” sambung Kapolres.

Namun disaat bersamaan, sambungnya, tersangka SL juga mengalami serangan jantung dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Hasil autopsi oleh dokter menyimpulkan bahwa kematian SL karena serangan jantung, ditandai dengan pola kerusakan pada jantung, pembengkakan paru-paru, dan kerusakan otot jantung.

“Sedangkan korban dari hasil pemeriksaan medis meninggal karena kekerasan dan pukulan benda tumpul pada bagian leher dan kepala,” kata Agung.

Kendati SL yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal, Kapolres memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan. Termasuk rekonstruksi kejadian jika diperlukan.

“Terhadap SL, disangkakan Pasal 339 jo Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar Agung.

Kendati demikian, Agung menegaskan bahwa kronologi dugaan pembunuhan di Kinali baru berupa penyelidikan sementara.

“Perkara ini masih akan kita kembangkan dan kita akan terus mengumpulkan bukti untuk memastikan pelaku dan mengungkap seluruh fakta tindak pidana ini,” tuka AKBP Agung Basuki. (*)


Putri Maharani
Penulis