Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pembunuh 2 Wanita di Pauh Kamba, Kapolres: Memenuhi Unsur Pidana Mati

Tersangka pembunuh 2 wanita di Nan Sabaris, digiring petugas ke Aula Mapolres Padang Pariaman, untuk mengikuti jumpa pers, Selasa (21/2/2023). (Hasnul Uncu/DatiakFoto)
1396 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Pembunuh 2 wanita di Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris terancam dijerat hukuman mati. Sebab, tindakan yang dilakukan tersangka berinisial DB (41 tahun) tersebut, dari analisis penyidik kepolisian, telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP M Qori Oktohandoko, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuh 2 wanita di Pauh Kamba, di Aula Mapolres Padang Pariaman, Selasa (21/2/2023).

Dalam jumpa pers kasus pembunuhan di Padang Pariaman itu, pihak Polres Padang Pariaman menghadirkan langsung DB, yang sudah menjadi tersangka pembunuh 2 Wanita di Pauh Kamba tersebut. Selain itu barang bukti berupa sebilah pisau dan cangkul yang digunakan untuk membunuh. Lalu pakaian yang digunakan pelaku dan kedua korbannya.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan di Nan Sabaris, Padang Pariaman itu dilakukan DB pada Minggu (19/2/2023). Korbannya seorang wanita 50 tahun bernama Anatik (A), dan putrinya bernama Hasnatul Khaira (HK) yang masih berstatus pelajar SMA.

“Peristiwa ini (pembunuh 2 wanita di Pauh Kamba, Red) terjadi di area sawah di Korong Pinang, Nagari Pauh Kamba,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai saat menjelaskan terkait kasus pembunuhan di Padang Pariaman tersebut.

Kejadiannya berawal ketika para korban bertanam padi di sawah. Lalu datang tersangka DB bersama beberapa anggota keluarganya. Mereka meminta korban untuk menghentikan aktivitas bertanam tersebut.

Pembunuh 2 Wanita di Pauh Kamba Kapolres Memenuhi Pidana Mati
Kapolres Padang Pariaman, AKBP M Qori Oktohandoko, saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan DB untuk membunuh Anatik dan Hasnatul Khaira. (Hasnul Uncu/DatiakFoto)

“Lantaran korban A tidak mengindahkan perintah tersangka ini, terjadilah cekcok. Dan tersangka kalap lalu menghantamkan cangkul ke korban A,” papar AKBP M Qori.

Tak usai sampai di sana, DB yang sudah di luar kendali akal sehatnya, menghujamkan pisau kepada korban A. Sehingga, korban A pun meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sedangkan HK turut menjadi korban, karena berupaya melindungi ibunya dari serangan DB. Akhirnya ia pun turut dihujam dengan pisau,” ungkap Kapolres yang juga didampingi Kapolsek Nansabaris, AKP Andranova.

“Sebenarnya korban HK ini sempat dilarikan ke rumah sakit, sayangnya nyawanya tetap tidak terselamatkan, lantaran luka yang dialaminya sangat parah,” sambung AKBP M Qori.

Unsur Pembunuhan Berencana

Atas tindakan pembunuhan di Nan Sabaris tersebut, tersangka DB dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Sebab, dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pertikaian memang sudah terjadi sekitar seminggu sebelum kejadian pembunuhan itu.

Ditambah lagi, saat hari peristiwa pembunuhan, DB memang mengangkut sebilah pisau berbentuk sangkur. Dan pisau itulah yang digunakan DB untuk menghabisi nyawa Anatik dan Hasnatul Khaira. Cangkul yang digunakan untuk menghantam korban A juga milik tersangka pembunuh 2 wanita di Pauh Kamba tersebut.

Dengan begitu, sambungnya, tersangka pembunuh 2 wanita di Pauh Kamba itu terancam dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340, jo Pasal 338, jo 354 Ayat (2), jo Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pindananya yaitu hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tukas AKBP M Qori. (da.)


Hasnul Uncu
Penulis