Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pegawai Pemko Padang yang Diduga jadi Istri Ke-2 Bertambah

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita dan pria. Di Padang, kembali ditemukan adanya seorang PNS wanita yang diduga menjadi istri kedua.
736 pembaca

Padang | Datiak.com – Pegawai Pemko Padang yang diduga menjadi istri kedua bertambah. Wanita yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, rencananya bakal diperiksa Tim Ad Hoc, Senin (18/10/2021).

“Ini baru dugaan, kita akan melakukan pemeriksaan minggu depan tepatnya Senin (18/10),” kata Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Agustina, Jumat (15/10/2021).

Katanya, pihak-pihak yang diperiksa mulai dari kepala dinas, kepala bidang, dan ASN yang bersangkutan (pegawai Pemko Padang yang diduga jadi istri kedua). Hasilnya akan dilaporkan ke Kepala BKPSDM Kota Padang.

“Nanti kepala BKPSDM mengadakan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) untuk membuat keputusan. Apakah (seorang pegawai Pemko Padang, Red) terbukti melanggar atau tidak,” sebut Agustina.

Sebelumnya, satu dari dua ASN wanita di lingkungan Pemko Padang yang ketahuan dan diindikasi menjadi istri kedua dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Pasalnya, dia terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sidang MPP memutuskan sanksi untuk yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak  hormat,” kata Pj Sekko Padang Arfian, Kamis (14/10).

Pegawai Pemko Padang yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut, dinilai telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam PP tersebut, berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami-istri, tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Lalu (2) setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Kemudian pada Pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari  seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Arfian menambahkan, surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat itu kini telah  sampai kepada Wali Kota Padang Hendri Septa dan akan segera ditandatangani. (da.)


Tim Redaksi
Penulis