Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

1 Orang PNS di Padang Dipecat Tidak Hormat Gegara Cinta

Pj Sekko Padang Arfian mengungkapkan bahwa 1 orang PNS di Padang dikenai sanksi dipecat secara tidak hormat karena terbukti menjadi istri kedua. (Foto: Pemko Padang)
768 pembaca

Padang | Datiak.com – 1 orang PNS di Padang yang diindikasikan menjadi istri kedua, dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Pasalnya, dia terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu disampaikan Pj Sekko Padang Arfian, saat menghadiri kegiatan vaksinasi massal pelajar dan masyarakat yang digelar Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar bekerja sama dengan Pemko Padang di MAN 2 Padang, Kamis (14/10/2021).

“Sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) memutuskan sanksi untuk yang bersangkutan (1 orang PNS di Padang yang menjadi istri kedua, Red) diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Arfian.

ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Dalam PP tersebut berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Lalu (2) setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Kemudian, pada Pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Arfian menambahkan, surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat itu kini telah sampai kepada Wali Kota Padang Hendri Septa dan akan segera ditandatangani. Saat ini, masih ada 1 orang PNS di Padang yang terancam diberhentikan secara tidak hormat.

“Sekarang, kasusnya masih dalam proses pemeriksaan MPP (1 orang PNS di Padang lainnya yang terancam dipecat, Red),” tambah Arfian yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang. (da.)


Temukan berita Padang hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis