Kamis, 18 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Oknum Honorer di Padang Pariaman Kali Ini Coreng Pemerintah

Tersangka RY dan RD (duduk) yang sudah diamanakan Tim Mata Elang Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman, Jumat (29/7/2022). (Foto: IST)
1303 pembaca

Pariaman | Datiak.com – Belum hilang dalam ingatan publik soal penangkapan pejabat Padang Pariaman karena dugaan kasus narkoba, Sabtu (18/6/2022) lalu, kali ini oknum honorer di Padang Pariaman yang coreng citra pemerintah. Pasalnya, oknum honorer itu bekerja di Dinas SatpolPP Damkar Padang Pariaman.

Oknum honorer di Padang Pariaman tersebut berinisial RY (25 tahun). Ia ditangkat Tim Mata Elang Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman, Jumat (29/7/2022), bersama seorang pria berinisial RD (41 tahun). Penangkapan itu terjadi di rumah RD, di Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.

“Penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima petugas kami, bahwa tersangka RD diduga sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz, kemarin.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, Tim Mata Elang Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan pengintaian ke rumah RD. “Saat itu, tersangka RY (oknum honorer di Padang Pariaman, Red) berada di depan rumah tersangka RD. Sedangkan tersangka RD sedang mandi,” ungkap AKBP Abdul Aziz.

Melihat adanya gelagat mencurigakan dari tersangka RY, petugas pun langsung melakukan penyergapan ketika oknum honorer di Padang Pariaman itu masuk ke dalam rumah RD. Lalu, meminta tersangka RD keluar dari kamar mandiri.

“Saat penyergapan, petugas menemukan paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di meja rumah tersangka RD,” beber Kapolres Pariaman.

Mendapatkan itu, petugas langsung mengintrogasi RD dan RY, lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah RD itu. Alhasil, di dalam lemari ditemukan dompet hitam yang di dalamnya terdapat 3 plastik klip bening ukuran sedang, yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan tersangka dan penggeledahan rumah tersangka RD itu disaksikan warga setempat,” ucap AKBP Abdul Aziz.

Secara keseluruhan, lanjut kapolres, barang bukti yang diamankan petugas di lokasi penangkapan, yaitu 2 paket sedang dan 3 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, dan 5 plastik klip bening, 1 alat yang diduga digunakan bong atau alat penghisap sabu-sabu, dan 1 batang jarum.

Lalu, juga diamankan 1 dompet berwarna hitam, 1 unit kendaraan roda dua jenis matic berwarna hitam merah yang tidak memiliki plat nomor polisi, 2 unit ponsel jenis Android, dan uang tunai senilai Rp 142 ribu.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti itupun sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk proses lebih lanjut,” tukas Kapolres Pariaman.

Kepala Dinas Satpol PP & Damkar Padang Pariaman, Syofrion, yang dikonfirmasi terkait ditangkapnya oknum honorer di Padang Pariaman berinisial RY yang bekerja di dinas yang dipimpinnya, menjelaskan bahwa dirinya baru mulai bertugas di Dinas Satpol PP & Damkar Padang Pariaman, Senin (1/8).

“Saya kan baru dilantik Jumat (29/7) pekan lalu. Jadi, sertijab saya di Satpol PP Damkar baru pada Senin (1/8),” ungkap mantan Camat 2×11 Enamlingkung tersebut via sambungan ponsel pribadinya, tadi malam (2/8).

Kendati demikian, dirinya mengaku sudah mendapat kabar adanya oknum honorer di Dinas Satpol PP & Damkar Padang Pariaman, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pariaman, Jumat (29/7). “Kabarnya saya sudah dapat, tapi bagaimana pun saya kan masih baru, jadi harus mempelajari dulu lebih lanjut masalah itu,” imbuhnya.

Yang pasti, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Jika memang terbukti bersalah, ia memastikan tidak ada dispensasi kepada oknum honorer di Padang Pariaman yang bekerja di dinasnya tersebut. “Soal narkoba kita sangat tegas. Namun, kita tetap menunggu bagaimana proses hukum dulu ya,” tukas Syofrion. (da.)


Hasnul Uncu
Penulis