Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Oknum Guru SD di Bukittinggi Diduga Cabuli Murid Sejak 2023: Kondisi Korban Miris

Ilustrasi seorang anak-anak yang menjadi korban tindakan pencabulan. (Gambar: Tim DatiakFoto)
284 pembaca

Bukittinggi | Datiak.com – Oknum guru SD di Bukittinggi berinisial I diduga mencabuli salah seorang muridnya di dalam kelas. Kejadian itu diduga dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

Untuk menyelidiki hal itu, oknum guru SD di Bukittinggi berusia 40 tahun tersebut, sudah diamankan pihak Polres Kota Bukittinggi. Hal itu setelah keluarga korban menyampaikan laporan.

Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Agustiar, membenarkan kejadian saat ditanyai awak media pada Rabu (20/3/2024). “Sekarang tersangka sudah dalam penahanan kita,” ungkap Agustiar.

Agustiar menjelaskan, dari keterangan pelapor, korban mengaku dicabuli sejak tahun 2023. Katanya, dugaan pencabulan oleh oknum guru SD di Bukittinggi itu, dilakukan pada Kamis (15/2/2024).

“Dugaan pencabulan (oleh oknum guru SD di Bukittinggi, Red) itu dilakukan di dalam kelas,” bebernya Iptu Agustiar.

Hanya saja, sambungnya, tersangka oknum guru SD di Bukittinggi itu masih membantah tuduhan terhadap dirinya. Sehingga, pihak penyidik Polres Bukittinggi masih terus melakukan penyelidikan.

Terungkapnya Dugaan Pencabulan

Dalam kesempatan yang sama, Iptu Agustiar juga menceritakan awal mula terungkapnya dugaan pencabulan terhadap murid SD di Bukittinggi itu. Tepatnya ketika kakak si murid melihat adanya kejanggalan pada adiknya.

“Jadi, kakak korban merasa aneh dengan perubahan perilaku adiknya ini. Ia menilai adanya penurunan IQ yang signifikan terhadap adiknya,” ungkap Agustiar menceritakan.

Setelah mencoba mencari tahu, terhadap si kakak mendapat pengakuan mengejutkan dari adiknya. Murid SD di Bukittinggi itu menceritakan bagaimana dirinya dicabuli oleh gurunya sendiri sejak tahun 2023 lalu.

“Diduga, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memberikan hukuman kepada korban sehingga membuatnya menangis,” ucap Agustiar.

“Lalu dengan dalih memperlakukan korban seperti anaknya sendiri, tersangka melakukan tindakan cabul dengan merangkul dan mencium korban,” imbuh Kasi Humas.

Selain sudah mengamankan tersangka I, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Pakaian tersebut digunakan saat dugaan pencabulan itu dilakukan.

Jika tersangka terbukti melakukan tindak pencabulan tersebut, ia akan dijerat pasal-pasal perbuatan cabul. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman minimal yang bisa dijatuhkan atas tindakan pencabulan yaitu 5 tahun penjara. Dan hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Lalu, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” tukasnya.

Pihak Polres Bukittinggi berjanji untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, guna memastikan kebenaran peristiwa itu. Sehingga, memberikan keadilan bagi korban. (*)


Putri Maharani
Penulis

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.