Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Nilai Dugaan Korupsi Lahan Tol Padangpariaman Fantastis

Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono yang menjelaskan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padangpariaman. (Foto: Istimewa)
447 pembaca

Padang | Datiak.com – Pembangunan Tol Padangpariaman yang dimulai sejak 2018 lalu, belum selesai sampai sekarang. Namun, kasus dugaan korupsi sudah ditemukan oleh penegak hukum. Tepatnya, menyangkut pembebasan lahan di Taman Keanegaraman Hayati (Kehati), Kecamatan Paritmalintang, Kabupaten Padangpariaman.

Dugaan korupsi itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Anwarudin Sulistiyono, kepada awak media, Senin (28/6/2021). Tarksiran sementara yang diperoleh pihaknya, kerugian negara mencapai sekitar Rp 30 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti dan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan pembayaran uang ganti rugi jalan tol di Taman Kehati Kabupaten Padangpariaman tersebut,” ungkap Anwarudin yang didampingi Wakil Kejati Yusron, Asisten Pidana Khusus Suyanto, dan Asisten Intelijen Teguh Wibowo.

Ia menjelaskan bahwa Taman Kehati Padangpariaman merupakan aset Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Padangpariaman. Namun, untuk pembangunan Tol Padangpariaman, terjadi pembayaran uang ganti rugi lahan taman tersebut yang disalurkan kepada orang perorangan.

“Sementara uang yang dipakai untuk ganti rugi pembebasan jalan tol itu bersumber dari keuangan negara,” kata Anwarudin.

Anwarudin menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Padangpariaman itu sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Sekarang sudah dilimpahkan ke Kejati Sumbar. Hal itu setelah pihaknya melaporkan dugaan korupsi itu ke Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Pihaknya pun telah mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak Selasa (22/6/2021). “Kasus ini ditingkatkan penanganannya ke tingkat penyidikan. Sejauh ini kita sudah memanggil dan memeriksa 6 orang pejabat Pemkab Padangpariaman dan beberapa orang terkait jalan tol,” sebutnya.

Namun dia menegaskan, penyidikan terhadap kasus ini dilakukan Kejati Sumbar bukan untuk mengusut pembangunan jalan Tol Padangpariaman-Pekanbaru. Selain itu, juga tidak mengganggu proses pengerjaan proyek strategis nasional itu.

“Proyek pembangunan jalan tol saya pastikan terus berjalan. Justru penyidikan ini untuk mendukung pembangunan jalan tol Padangpariaman itu. Kalau penyimpangan pembayaran ganti rugi ini dibiarkan akan menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan sementara, imbuh Anwarudin, nilai ganti rugi yang sudah disalurkan sekitar Rp 30 miliar. Penerimanya adalah perorangan. Untuk angka pastinya kerugian negara, bakal ditemukan pihaknya setelah proses penyelidikan.

“Jika alat bukti yang sah sudah lengkap, akan segera kita tetapkan tersangkanya,” tukas mantan Waka Kejati Jawa Timur tersebut.

Progres Tol Padangpariaman

Seperti diketahui, tol Padangpariaman – Pekanbaru adalah sirip tol Trans Sumatera yang bertujuan untuk memperlancar konektivitas antara Sumbar dan Riau. Pembangunan Jalan Tol sepanjang 254,8 kilometer ini, terbagi menjadi enam seksi. Yakni Seksi 1 Padang-Sicincin (Kasang-Kapalohilalang) sepanjang 36,15 km, lalu Seksi 2 dari Sicincin-Bukittinggi 38 km.

Sedangkan Seksi 3 berlanjut dari Bukittinggi ke Payakumbuh sepanjang 34 km, dan Seksi 4 dari Payakumbuh menuju Pangkalan sepanjang 58 km. Sedangkan Seksi 5 dimulai dari Pangkalan hingga ke Bangkinang sepanjang
56 km. Terakhir, Seksi 6 yang jaraknya sepanjang 40 km, dimulai dari Bangkinang sampai Pekanbaru.

Data terakhir yang diperoleh Datiak.com dari pejelasan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joynaldy, ketika meninjau pembangunan tol Padangpariaman, Minggu (16/6/2021), menjelaskan bahwa pembebasan lahan untuk Seksi 1 Tol Padangpariaman tersebut sudah selesai pembayaran sekitar 40 persen.

Sementara itu, katanya sebanyak 21 persen sedang dalam proses bayar. Sehingga, tinggal 39 persen yang belum selesai pembayarannya. ”Dari 39 persen yang belum selesai itu, 22 persen sedang proses atau masih on progress,” kata Audy. (da.)


Temukan berita Padangpariaman hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis