Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Narkoba Paket Kecil, AKBP Faisol: Itu yang Lebih Berbahaya

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, saat menanyakan salah seorang tersangka kasus narkoba, Rabu (31/1/2024). (DatiakFoto)
257 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menilai bahwa narkoba paket kecil sebenarnya lebih berbahaya. Hal itu ia sampaikan kepada awak media, saat konferensi pers penangkapan dua terduga pengedar narkoba.

Kedua terduga pengedar narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polres Padang Pariaman tersebut, yaitu AS dan JE. Mereka tinggal di kecamatan yang berbeda. AS diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Sedangkan JE diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

AS diringkus Tim Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, ketika dalam perjalanan menggunakan sepeda motor di kawasan Korong Kandangampek, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayutanam.

Sementera JE disergap saat santai di tepi jalan kawasan tempat tinggalnya. Yakni di Korong Simpang Tigo, Nagari Sintuak, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang.

Dari penangkapan kedua terdduga pengedar narkoba tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mengamankan beberapa paket kecil sabu-sabu dan ganja.

“Ya, kalau narkoba paket kecil ini kan siap untuk diedarkan. Itu yang lebih berbahaya, karena dikemas dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Faisol yang didampingi Wakapolres Kompol Armijon, dan Kasatreskrim Iptu A.A Reggy, di Aula Mapolres Padang Pariaman, Rabu (31/1/2024).

Ia pun menjelaskan, dari penangkapan AS, petugas berhasil mengamankan dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. “Ini satu paketnya harga berapa?” tanya Faisol kepada AS yang berdiri di belakangnya dengan menjawab, “Rp300 ribu pak”.

“Itu kan. Harganya hanya Rp300 ribu per paket. Ini tentu bisa menjangkau lebih banyak kalangan. Mungkin bisa saja ada paket lebih murah dari ini kan?” tanya Faisol lagi sembari dianggukkan oleh AS.

Selanjutnya, Faisol bertanya kepada JE yang dari penangkapannya diamankan lima paket kecil narkoba jenis ganja. “Kalau ini dijual berapa per paketnya?” tanya Faisol yang dijawab Rp50 ribu oleh JE yang juga berdiri di belakangnya.

Faisol hanya dapat menunjukkan wajah prihatin mendengar jawaban JE. Terlebih lagi, bandar utama peredaran narkoba dari hasil penangkapan AS dan JE itu masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Nanti kita gali lagi informasinya dari kedua tersangka ini. Untuk nama orang yang menjadi sumber narkoba mereka sudah kami kantongi,” ungkap Faisol.

Atas tindakan itu, sambungnya, tersangka AS terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan JE terancam Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 111 Ayat (1) di UU yang sama.

“Baik tersangka AS ataupu JE sama-sama terancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” tukas Faisol.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mendukung Polres Padang Pariaman memaksimalkan pemberantasan narkoba. Yakni dengan memberikan informasi kepada petugas apabila mencurigai adanya aktivitas yang diduga transaksi atau peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka. (*)


Putri Maharani
Penulis