Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Wali Nagari Gantung Ciri Dinonaktifkan, Warganya Berontak

Warga Nagari Gantung Ciri saat menggelar aksi demo untuk menuntut Bupati Solok mencabut SK pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri. (Foto: Facebook)
473 pembaca

Kabupaten Solok | Datiak.com – Pemerintah Kabupaten Solok memutuskan untuk menonaktifkan Wali Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung. Keputusan itu ternyata mendapat protes dari sejumlah warga Nagari Gantung Ciri.

Selasa (12/12/2023) siang, warga tersebut menggelar aksi demo. Mereka menuntut pencabutan SK Bupati Solok terkait pemberhentian sementara Wali Nagari Gantung Ciri.

Warga yang berdemo meminta penjelasan dari Bupati Solok terkait tuntutan mereka dan memberikan waktu dua kali 24 jam untuk merespons. Ancaman aksi demo lebih besar dengan jumlah massa yang lebih banyak, dipastikan terjadi jika tuntutan mereka tidak direspons.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Romi Hendrawan, menjelaskan bahwa keputusan Pemkab Solok menonaktifkan sementara Wali Nagari Gantung Ciri, lantaran adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang secara berulang sejak 2020.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan Wali Nagari Gantung Ciri yang ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Solok ini, telah masuk dalam ranah hukum. Jadi, sudah dalam penanganan pihak kepolisian sejak 2020.

“Kesalahan berulang itu contohnya menyangkut penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap III di Nagari Gantung Ciri. Jadi, tidak saja adanya pelanggaran aturan, tindakan itu juga merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Puncaknya, sambung Romi, dari hasil audit Inspektorat di tahun 2023 ini. Ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan uang nagari senilai Rp258.563.403 dengan 18 rincian temuan. ”Ini adalah pelanggaran serius terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Penonaktifan ini dilakukan setelah melalui proses mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk teguran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang. Sebelumnya, pada tahun 2021, kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait temuan penyalahgunaan.

Wali Nagari Gantuang Ciri yang saat ini sedang dinonaktifkan, Hendri Yudha, menegaskan bahwa ia telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut terhadap temuan yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kabupaten Solok. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa batas waktu pengembalian temuan yang diberikan oleh Inspektorat juga masih dalam rentang waktu yang belum berakhir.

“Kepala DPMN yang mengurusi nagari-nagari, tentunya memahami dan mengetahui bagaimana progres serta tahapan menyangkut temuan Inspektorat Kabupaten Solok. Saya justru heran, karena (pemberhentian dirinya, Red) terkesan dipaksakan,” tegasnya. (*)


Adellar Prasetya
Penulis