Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Lagi, Pemerkosaan Anak Kandung Mencoret Kota Padang: Aksinya Sejak 2023

D (jongkok), terduga pemerkosaan anak kandung yang diamankan Tim Penyidik PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang. (Foto: Humas Polres Padang)
229 pembaca

Padang | Datiak.comPemerkosaan anak kandung kembali terjadi di Kota Padang. Tim Penyidik PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang berhasil mengamankan pria berinisial D (47), yang diduga sebagai pelakunya.

D diketahui berdomisili di Kecamatan Pauh, Kota Padang. Ia diamankan setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejadnya ke Polresta Padang, beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, menyampaikan bahwa kejadian terungkap pada Minggu (11/2/2024) pukul 13.30 WIB.

Korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, tinggal bersama ayahnya sejak kedua orangtuanya bercerai pada tahun 2018. Saat korban berlibur dan berkunjung ke rumah ibunya, ibu korban curiga setelah melihat anaknya sering melamun.

“Dari keterangan ibu korban, terungkap bahwa pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan kepada anak di bawah umur sebanyak dua kali, yaitu pada November 2023 dan Februari 2024,” ungkap Ipda Yanti Delfina, Kasi Humas Polresta Padang, dalam keterangan resminya, kemarin.

Pelaku, untuk mencegah aksinya terbongkar, mengancam korban agar tidak mengungkapkan perbuatannya kepada orang luar. “Pelaku mengancam akan mengusir korban dan menyuruh pergi ke tempat ibunya jika aksinya diketahui oleh orang lain,” tambah Yanti.

Berbekal laporan dari ibu korban, tim PPA Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya di Kampung Pinang Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang.

Tanpa perlawanan, terduga pelaku pemerkosaan anak kandung itu berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke kantor Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku saat ini dijerat dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Padang menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan akan memastikan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)


Putri Maharani
Penulis