Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Gila, Kasus Pencabulan di Lubuk Kilangan Pelakunya Ayah Kandung

SB saat ditangkap oleh PPA dan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. (Foto: Humas Polresta Padang)
273 pembaca

Padang | Datiak.com – Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria terkait kasus pencabulan di Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Minggu (28/1/2024). Pria berinisial SB (39) itu, dilaporkan mencabuli anak di bawah umur, yang notabene anak kandungnya.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, melalui Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menjelaskan bahwa pengamanan pelaku dilakukan setelah anak kandung korban memberitahu ibunya mengenai tindak pencabulan yang dialaminya oleh sang ayah kandung.

“Anak korban melaporkan tindak pencabulan yang dialaminya oleh ayahnya kepada pihak kepolisian di Polresta Padang setelah mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujar Yanti Delfina.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Padang segera mengambil tindakan dengan melakukan pengamanan terhadap pelaku. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku berada di rumahnya di Belakang Pasa Mudiak, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

“Petugas mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut atas tindakan bejat yang telah dilakukannya terhadap anaknya,” lanjut Yanti Delfina.

Dalam konteks hukum, pelaku akan dihadapkan pada kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Pihak berwenang memastikan untuk menangani kasus pencabulan terhadap anak itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)


Adellar Prasetya
Penulis