Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

KMSA Sumbar Cermati SP3 Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Perwakilan KMSA Sumbar, Indira Suryani, menilai bahwa penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang bersumber dari APBD Sumbar tahun 2020, tidak tepat. (Foto: Istimewa)
289 pembaca

Padang | Datiak.com – KMSA Sumbar menyorot keputusan Polda Sumbar menghantikan penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumbar. Mereka menilai indikator yang dijadikan landasan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut, tidaklah tepat.

Penilaian itu dikemukakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (KMSA) Sumbar, setelah mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar, ditambah hasil penyelidikan Panitian Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Sumbar.

“Kami menilai adanya dugaan korupsi yang dilakukan para oknum dengan cara sengaja memahalkan (markup) saat pengadaan barang (handsanitizer),” hemat perwakilan KMSA Sumbar, Indira Suryani, lewat keterangan persnya, Kamis (24/6).

Indira bahkan menganggap Polda Sumbar keliru soal Putusan MK Nomor: 25/PUU-XIV/2016. Sebab, yang tidak dibenarkan dalam putusan MK itu, yaitu potential loss berupa prediksi kerugian. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi itu, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 4,9 miliar, dari pengadaan handsanitizer yang merupakan actual loss (kerugian yang sebenarnya).

Rujukan Polda Sumbar yang juga dianggap KMSA Sumbar tidak tepat, yaitu menghentikan penyelidikan karena telah dikembalikannya uang Rp 4,9 miliar tersebut. Dengan alasan sudah tidak terpenuhinya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 20 Ayat (1), jelas menyatakan bahwa “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan”,” katanya.

Terlebih lagi, tambahnya, dalam Pasal 20 Ayat (3) ditegaskan bahwa “Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”.

“Jadi, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa setelah dikembalikan keuangan negara, pertanggungjawaban hukumnya bisa dinyatakan selesai,” ujar Indira yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Analisa KMSA Sumbar

Indira turut menjelaskan soal Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Dalam SE tersebut jelas ditegaskan bahwa ketentuan 60 hari pengembalian kerugian negara, tidak berlaku bagi terdakwa yang bukan pejabat (swasta).

“Artinya, tidak ada halangan pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan apabila ada indikasi tindak pidana korupsi. Meskipun, pengembalian sudah dilakukan 60 hari sesuai ketentuan batas waktu pengembalian kerugian negara,” cermatnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai sangat banyak pasal yang dapat digunakan Polda Sumbar dalam penyelidikan kasus tersebut. “Kami melihat kasus jelas dugaan korupsi. Makanya, kami sangat kecewa dengan diberhentikannya penyelidikan dugaan korupsi ini,” tegas Indira.

Untuk itu, Indira memastikan bahwa pihaknya di Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, bakal terus mengawal ketat kasus dugaan korupsi tersebut, sampai terduga dimintai petanggungjawaban hukum. “Saat ini kami terus mempelajari keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan korupsi ini,” tukasnya.

Dihentikannya Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Seperti diketahui, penyelidikan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 Sumbar pada APBD Sumbar yang dilaksanakan di BPBD Sumbar, dihentikan penyelidikannya oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, Senin (22/6).

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, keputusan penghentian penyelidikan setelah mendapatkan keterangan saksi ahli dan dokumen yang dikaitkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

“Dari hasil gelar perkaranya, disimpulkan bahwa penyelidikan kasus (dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumbar, Red) ini dihentikan,” ujar Kombes Pol Satake lewat keterangan tertulis, Senin (22/6). (da.)


Temukan berita Padang terkini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis