Rabu, 8 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

KJA di Danau Maninjau Hanya Bisa 6 Ribu Petak

Pemkab Agam bakal melakukan penertiban terhadap KJA di Danau Maninjau yang tidak jelas pemiliknya. (Foto: Rodi Indra Saputra/Datiak.com)
447 pembaca

Agam | Datiak.com – Wacana pembongkaran KJA di Danau Maninjau yang tidak aktif sempat buat heboh warga Kabupaten Agam. Hal ini pun akhirnya ditanggapi oleh Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman. Katanya, yang dilakukan adalah merapikan keramba jala apung (KJA) di Danau Maninjau, bukan menghabiskannya.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021), Andri Warman menjelaskan bahwa perapian KJA tersebut dilakukan, karena jumlahnya sudah melebihi daya tampung Danau Maninjau. Kondisi itupun membuat Danau Maninjau tercemar, lantaran banyaknya sedimen dari hasil sisa pakan ikan yang menumpuk.

“Jadi, informasi soal memusnahkan KJA di Danau Maninjau itu tidak benar. Pemerintah Kabupaten Agam hanya ingin merapikannya, sehingga sesuai dengan daya tampung danau, yaitu sebanyak 6 ribu petak KJA,” ungkap Andri Warman.

Andri Warman pun memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam tidak melarang petani membangun KJA di Danau Maninjau. Syaratnya, KJA yang dibuat petani harus ramah lingkungan dan tidak bisa melebihi kapasitas danau.

“Kita tidak akan memberi ruang kepada pengusaha menanam modal (usaha KJA di Danau Maninjau, Red),” tegasnya dalam keterangan tertulis tersebut.

Ia menilai bahwa Danau Maninjau memiliki potensi yang besar. Terutama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitarnya. Untuk itu, pemulihan danau manijau sangatlah penting. Salah satunya dengan merapikan KJA di Danau Maninjau tersebut.

“Apabila air di Danau Maninjau ini bersih lagi, tentunya banyak wisatawan yang tertarik berekreasi ke sini. Hal ini sudah pasti mendorong pergerakan ekonomi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar Danau Manijau,” hemat Andri Warman.

Untuk itu, lanjutnya, penertiban KJA di Danau Maninjau sangat didukung pemerintah pusat ataupun Pemprov Sumbar. Sebab, Danau Maninjau salah satu dana berharga milik Indonesia yang harus diselamatkan dari ketercemaran.

Munculnya Wacana Penertiban KJA di Danau Maninjau

Wacana penertiban KJA di Danau Maninjau awalnya mengapung dari penyampaian Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, saat rapat koordinasi pemulihan Danau Maninjau, di ruang rapat Istana Gubernuran Sumbar, Kamis (24/6/2021). Pemulihannya dimulai dengan mengangkat KJA yang tak jelas pemiliknya.

Ternyata benar, setelah dilakukan pendataan by name by address oleh tim bentukan Bupati Agam, banyak ditemukan KJA yang tidak jelang pemiliknya. Hal itu juga diakui Andri Warman dalam keterangan tertulisnya tersebut.

“Kalau memang pemiliknya tidak ada, kenapa KJA itu kita pertahankan tetap berada di Danau Maninjau. Artinya, KJA seperti ini (tidak jelang pemiliknya, Red) harus dikeluarkan saja agar tidak menjadi sumber pencemaran air danau,” tukasnya. (da.)


Temukan berita Agam hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Adellar Prasetya
Penulis