Senin, 20 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Keramba di Danau Maninjau segera Dikeluarkan

Pemprov Sumbar bersama stakeholder terkait bakal mempercepat penertiban keramba di Danau Maninjau. (Foto: Istimewa)
386 pembaca

Padang | Datiak.com – Keramba di Danau Maninjau bakal ditertibkan dalam waktu dekat. Hal ini lantaran revitalisasi Danau Maninjau yang ditaksir menelan biaya sekitar Rp 237 miliar, dijadwalkan pelaksanaannya Juni ini. Pemulihan bakal dimulai dengan mengangkat keramba jaring apung (KJA) ”tak bertuan” atau tidak jelas pemiliknya.

”Kita samakan dulu datanya dengan Kabupaten Agam. Kalau sudah jelas terverifikasi keramba yang tidak ada pemilik dan terbengkalai, itu dulu yang kita tertibkan,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, saat rapat koordinasi pemulihan Danau Maninjau, di ruang rapat Istana Gubernuran Sumbar, kemarin (24/6).

Wagub memprediksi berdasarkan konsumsi pakan, jumlah KJA yang aktif itu hanya sekitar 7-8 ribu dari total kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy saat rapat koordinasi pemulihan Danau Maninjau, di ruang rapat Istana Gubernuran Sumbar, kemarin (24/6).

Wagub memprediksi berdasarkan konsumsi pakan, jumlah KJA yang aktif itu hanya sekitar 7-8 ribu, dari total 17.400 unit keramba di Danau Maninjau itu. Dia meyakini bahwa dalam proses penertiban itu akan timbul potensi masalah sosial, karena itu perlu langkah-langkah konkret guna meredam dan mencarikan solusinya sejak awal.

Salah satu alternatif yang menjadi kesepakatan adalah alih sumber ekonomi bagi masyarakat pemilik keramba di selingkar danau. Perlu ada maping yang jelas terhadap pemilik keramba ini ”by name by adress” agar penanganannya disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Menurut Audy, pada dasarnya pemilik keramba ini adalah nelayan, bukan petani atau peternak. Jadi, program alih sumber ekonomi harus disesuaikan dengan latar belakang itu. Jika ada program yang tidak berkaitan dengan latar belakang mereka.

Maka, perlu dipikirkan pelatihanpelatihan agar bisa menyesuaikan diri dengan pekerjaan baru. ”Misalnya yang akan dialihkan ke sektor pariwisata, harus disiapkan penguatan potensi SDM melalui pelatihan,” ujarnya.

Kepala Balitbang Sumbar, Reti Wafda menyebut, berdasarkan data yang tersedia sementara jumlah keramba di Danau Maninjau yang tidak aktif sekitar 40 persen dari total keramba yang ada.

”Diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp 2,3 miliar untuk mengangkatnya keluar dari danau. Anggaran tersebut dibebankan pada Kabupaten Agam yang memiliki kewenangan di bidang budi daya ikan,” katanya.

Bupati Agam Andri Warman menyebut, pihaknya sudah menggelar rapat dengan semua pihak terkait dan menjadwalkan gotong royong sambil mengangkat KJA yang terbengkalai dan tidak punya pemilik, sekaligus menverifikasi data pemilik KJA.

”Saat ini data pemilik KJA itu sudah selesai diverifikasi pada empat nagari, sementara empat nagari lagi masih dalam proses. Diharapkan sebelum 16 Juli, semua data itu sudah selesai diverifikasi untuk disinkronkan dengan data Pemprov Sumbar,” ungkapnya.

Hindari Konflik saat Penertiban Keramba di Danau Maninjau

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto dan Danrem 032/WBR Brigjen TNI Arief Gajah Mada mengingatkan agar bijaksana dalam mengambil langkah-langkah dalam penertiban keramba di Danau Maninjau agar tidak menimbulkan konflik.

”Pendataan maping pemilik sangat penting untuk menetapkan langkah yang akan diambil, demikian juga proses sosialiasi agar masyarakat paham dan bisa menerima kebijakan yang diambil pemerintah,” ajaknya.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves, Rustam Effendi mengatakan, terdapat sejumlah kesimpulan yang diambil dalam rapat bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 16 Juni 2021 lalu.

Menteri akan memantau progress yang dicapai dalam setiap tahapan dan langkah yang telah disepakati tersebut. ”Setiap bulan beliau akan minta update apa yang sudah dilakukan,” ingatnya.

Ia mengatakan, menteri sudah meminta LIPI untuk membukukan hasil kajian tentang Tata Kelola Danau Maninjau. Kajian itu akan menjadi salah satu acuan dalam revitalisasi. Salah satunya dengan mengakat keramba di Danau Maninjau.

Salah satu hasil kajian itu adalah pengurangan KJA itu direkomendasikan minimal 83 persen dari total. Jadi, kemungkinan hanya akan diizinkan sebanyak 2 ribuan KJA ke depannya.

Dalam rakor itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PUPR bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam diminta agar segera mengalokasikan anggaran revitalisasi Danau Maninjau untuk penyedotan sedimentasi Rp 237 miliar.

Hal ini juga menjadi salah satu masukan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) terkait revitalisasi Danau Maninjau. Terdapat 10 poin masukan dari Menkomarves Luhut B Pandjaitan yang disampaikan dalam rakor tersebut.

Di samping menyiapkan anggaran Rp 237 miliar, Pemprov Sumbar, Pemkab Agam, Polda Sumbar, Korem, serta Kejati agar berkoordinasi membuat lini masa penertiban keramba di Danau  Maninjau yang tidak berizin, mulai akhir Juni ini.

Masukan lainnya adalah, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengimplementasikan budidaya perikanan darat, serta pengembangan desa wisata kawasan Danau Maninjau. (da.)


Temukan berita Agam hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis