Selasa, 19 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Keterbukaan Informasi di Padangpariaman Wajib

Wabup Padangpariaman Rahmang sat membuka rakor sekaligus worshop PID, di Hall IKK Padangpariaman, kemarin. Dalam kegiatan itu dibahas seputar upaya mengoptimalkan pelayanan untuk keterbukaan informasi di Padangpariaman. (Foto: Humas Pemkab Padangpariaman)
193 pembaca

Padangpariaman | Datiak.com – Keterbukaan informasi di Padangpariaman dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Padangpariaman, kemarin. Acar yang digelar di Hall IKK Padangpariaman tersebut, dibuka oleh Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmang.

Dalam kegiatan tersebut juga digelar Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). Ketua Informasi (KI) Sumatra Barat, Noval Wiska, serta Ketua Komisi III DPRD Padangpariaman Dewiwarman, dihadirkan sebagai pematerinya.

“Keterbukaan informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang, sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Ini juga bagian penting untuk ketahanan nasional,” hemat Rahmang dalam sambutannya.

“Jadi, memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Makanya, keterbukaan informasi publik menjadi ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” imbuh wabup yang pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padangpariaman tersebut.

Untuk keterbukaan informasi di Padangpariaman, katanya dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jadi, setiap masyarakat yang ingin mengetahui informasi yang ada di Pemkab Padangpariaman, bisa langsung menghubungi atau mengunjungi PPID yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Padangpariaman.

“Kita sangat berharap agar rapat koordinasi ini melahirkan pemikiran dan ide-ide yang bernas untuk menyusun program dan kegiatan PPID ke depan. Apalagi, rapat koordinasi sekaligus workshop ini, menghadirkan pemateri berkompeten di bidang keterbukaan Informasi,” ucap Rahmang.

Pada prinsipnya, lanjut Rahmang, pelayanan untuk keterbukaan informasi, harus berpedoman pada lima azas. Yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan kewajiban dan hak. Ia mengingatkan setiap dinas, badan dan kantor di Padangpariaman harus merujuk lima azas tersebut. Sehingga, mereka bisa melaksanakan dengan baik pelayanan keterbukaan informasi di Padangpariaman.

“Dengan keterbukaan informasi publik, tentunya masyarakat bisa lebih aktif dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat,” cermat Rahmang.

Artinya, lanjut Rahmang, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik PPID diwajibkan mengklasifikasikan dan mengelompokkan setiap informasi tersebut. Selain itu, PPID diwajibkan menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi secara lengkap. Baik informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Mengingat pentingnya keterbukaan informasi publik dan dampaknya terhadap transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, seluruh peserta diharapkan mengikuti rapat koordinasi dan workshop ini dengan sungguh-sungguh,” pinta Rahmang.

Rahmang juga menginstruksikan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membentuk PPID pembantu. Lalu, berkoordinasi dengan Diskominfo Padangpariaman agar bisa menentukan daftar informasi publik, serta aktif mempublikasi informasi di situs masing-masing OPD ke depannya. “Dengan begitu kita bisa memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tukas Rahmang.

Optimalkan Layanan Keterbukaan Informasi di Padangpariaman

Sedangkan Kadiskominfo Padangpariaman, Zahirman, melaporkan bahwa rapat koordinasi terkait keterbukaan Informasi di Padangpariaman serta workshop DIP tersebut bakal digelar hingga Selasa (22/6). Kegiatan itu mengusung tema “Penguatan Pelayanan Informasi Publik untuk Padangpariaman Informatif”.

“Kegiatan ini diadakan 2 hari karena pesertanya kita bagi menjadi dua kelompok. Pertama yaitu seluruh OPD, camat hingga kepala bagian. Sedangkan hari kedua para sekretaris dan operator PPID yang ditunjuk,” ungkapnya.

Zahirman turut menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan agenda tahunan Diskominfo Padangpariaman. Tujuannya agar pelaksanaan tugas PPID utama ataupun pembatu terus mengalami peningkatan.

“Kami mengajak seluruh pihak yang berkaitan dengan PPID bisa menjalankan tugas dan fungsinya agar keterbukaan informasi di Padangpariaman semakin baik ke depannya. Sebab, mewujudkan Padangpariaman sebagai kabupaten informatif hanya bisa dilakukan secara bersama-sama,” pesan Zahirman.

Untuk mendukung kerja pelayanan PPID utama dan pembantu melaksanakan pelayanan untuk keterbukaan informasi di Padangpariaman, lanjut Zahirman, Diskominfo Padangpariaman sudah melakukan upgrade (peningkatan) website dan aplikasi PPID. Baik secara kualitas ataupun kapasitasnya.

“Sistem interagrasi website juga sudah berjalan baik. Artinya, sekarang setiap data yang diinput PPID pembantu, otomatis terkoneksi dan menjadi data PPID pusat serta masuk ke dalam Daftar Informasi Publik (DIP),” tukas Zahirman. (da.)


Temukan berita Padangpariaman hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

hasnul uncu wartawan datiak
Hasnul Uncu
Penulis