Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Kendaraan Dinas di Pemko Payakumbuh Hanya Boleh Dipakai ASN dan Pejabat

Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman, saat memeriksa kendaraan dinas roda dua di Halaman Balai Kota Payakumbuh, Jumat (24/11/2023). (Foto: Pemko Payakumbuh)
246 pembaca

Payakumbuh | Datiak.com – Aturan penggunaaan kendaraan dinas di Pemko Payakumbuh diperketat. Jadi, kendaraan dinas di sana hanya boleh digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pemerintah yang memiliki hak untuk menggunakannya.

Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman, memastikan bahwa bagi ASN ataupun pejabat terkait yang melanggar aturan penggunaaan kendaraan dinas di Pemko Payakumbuh, bakal ditindak tegas.

Untuk itu, Jasman memperingatkan pemegang kendaraan dinas agar tidak menyerahkan atau meminjamkan kendaraan dinasnya kepada siapapun. Termasuk anggota keluarga mereka sendiri.

“Jika ditemukan penggunaan kendaraan dinas oleh yang bukan berhak, akan langsung ditahan di tengah perjalanan,” tegas Jasman, saat memeriksa kendaraan dinas roda dua di Halaman Balai Kota Payakumbuh, Jumat (24/11/2023).

Pemeriksaan kendaraan dinas di Pemko Payakumbuh sudah dilakukan sejak Kamis (23/11/2023), dimulai dari kendaraan roda empat. Jasman juga memberikan peringatan khusus terkait larangan penggunaan kendaraan dinas ganda oleh ASN di Pemko Payakumbuh.

“Siapapun tidak diperbolehkan memakai kendaraan ganda. Jika sudah ada kendaraan roda empat, tidak boleh ada lagi kendaraan roda dua dipegang oleh seseorang,” tegasnya.

Jasman juga menyoroti lebih detail kondisi kendaraan dinas, seperti kotor dan tidak terawat. Ia memperingati ASN yang menggunakannya untuk melakukan perawatan dengan baik.

Jadi, aset negara tersebut dapat terjaga dan tak mudah rusak. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk belanja kendaraan dinas tidaklah sedikit. (*)


Putri Maharani
Penulis