Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Dugaan Korupsi Disdik Sumbar, 2 Ruang Penting di Kantor Gubernur Digeledah

Sejumlah petugas dari Kejati Sumbar sedang melakukan pengeledahan di Kantor Gubernur Sumbar, guna pengembangan dugaan korupsi di Disdik Sumbar tahun 2021. (Gambar: Kejati Sumbar)
225 pembaca

Cari Dokumen Pendukung Dugaan Korupsi Disdik Sumbar

Padang | Datiak.com – Penyelidikan dugaan korupsi Disdik Sumbar makin meluas. Kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumbar. Apa hasilnya?

Seperti diketahui, sebelumnya Kejati Sumbar telah melakukan pengeledahan di ruang kerja bidang SMK Disdik Sumbar. Alhasil, sejumlah dokumen diamankan untuk dijadikan barang bukti dugaan korupsi Disdik Sumbar, yang nilainya mencapai Rp 18 miliar.

Penggeledahan yang dilakukan di Kantor Gubernur Sumbar tersebut, masih dipimpin oleh Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Sumbar, Hadiman. Terdapat dua ruangan vital yang menjadi objek penggeledahannya. Di mana saja itu?

Pertama yaitu ruang Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar. Assintel Kejati Sumbar, Hadiman menyatakan, pengeledahan yang dilakukan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa itu untuk mencari bukti yang tidak sempat dihadirkan oleh beberapa saksi selama proses pemeriksaan sebelumnya.

“Dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya, beberapa saksi tidak dapat menunjukkan bukti yang diminta. Oleh karena itu, kami melakukan pengeledahan hari ini untuk mencari dokumen yang relevan. Sejauh ini, kami telah berhasil menemukan beberapa dokumen yang kami nilai penting, dan kami sedang melakukan pendataan terkait temuan tersebut,” jelas Hadiman, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut, Hadiman menyebutkan bahwa dalam proses lelang sebelumnya, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja) 5 telah menentukan pemenang lelang. Namun, tiba-tiba saja keputusan tersebut dibatalkan oleh Pokja 5 tersebut.

“Pembatalan tersebut kemudian diikuti dengan pembentukan Pokja 7 untuk melakukan lelang ulang. Kami tengah mencari informasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas pembatalan tersebut, serta bagaimana proses pemilihan Pokja 7 dilakukan,” tambahnya.

Ruangan lain yang digeledah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar, yaitu ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar. Dalam pengeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap penting.

Hanya saja, Hadiman menegaskan bahwa Kejati Sumbar masih menunggu hasil audit untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Disdik Sumbar itu. “Sampai sekarang kita masih terus melakukan penyelidikan,” tukasnya.

Sedangkan Sekda Sumbar, Hansastri, mengakui bahwa pihaknya telah memberikan dokumen terkait surat-menyurat yang terjadi antara Disdik Sumbar dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa selama tahun 2021.

“Saya dan tim mencari data yang mungkin tidak ditemukan di Disdik Sumbar. Beberapa surat dan dokumen terkait pengadaan barang dan jasa kami sampaikan kepada Kejati. Dokumen-dokumen tersebut memang tidak tersedia di sekretariat daerah karena sudah dikembalikan ke instansi terkait,” ungkapnya.

Hansastri menegaskan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Sumbar memilih untuk mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak yang berwenang. “Kami memahami pentingnya proses hukum dalam mengungkap kebenaran. Bagi pihak yang terlibat, tentu harus siap bertanggung jawab atas tindakan mereka,” pungkasnya.  (*)


Putri Maharani
Penulis