Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Kasus Ganti Rugi Tol, Kejati Datangkan Saksi Ahli Minggu Ini

Plang Taman Keanekaragaman Hayati Padangpariaman. Taman ini sekarang menjadi bukti dalam kasus dugaan penyimpangan ganti rugi tol di Padangpariaman. (Foto: Istimewa)
412 pembaca

Padang | Datiak.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah memeriksa 80 saksi terkait kasus ganti rugi tol di Padangpariaman. Tepatnya, menyangkut dugaan penyimpangan pembayaran uang ganti rugi lahan di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enamlingkung.

Dalam minggu ini, pihak Kajati Sumbar akan meminta keterangan saksi ahli terkait kasus ganti rugi tol di Padangpariaman tersebut. Hanya saja, belum ada bocoran dari Kejati Sumbar, siapa yang akan dijadikan saksi ahlinya. Namun, dipastikan bahwa saksi ahli berasal dari Sumbar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Suyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat schedule untuk meminta pendapat saksi ahli. Waktunya direncanakan dalam minggu ini.

Dia melanjutkan, saksi ahli yang akan dimintai keterangan terkait kasus ganti rugi tol ini, seperti ahli geodesi, ahli hukum pidana, dan saksi ahli yang memahami hukum adat. “Rencananya kita akan minta pendapat saksi ahli dari Sumbar aja. Yang dari Sumbar ada,” ujarnya.

Suyanto mengungkap, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 80 orang saksi dalam kasus kasus ganti rugi tol tersebut. Mulai dari masyarakat, panitia pengadaan tanah (P2T), termasuk orang dari Pemkab Padangpariaman. Namun pemeriksaan saksi termasuk pengumpulan barang bukti ini masih on progress.

“Ada beberapa saksi yang ulang periksa kembali untuk pendalaman dan penajaman agar fakta-fakta  yang belum terungkap bisa kita ungkap. Lalu, jika ada saksi baru yang bisa memberikan fakta yang relevan dengan kasus ini akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Sumatera Selatan itu menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi kasus ganti rugi tol tersebut, diduga kuat adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Tinggal nanti penentuan siapa pihak penanggungjawab pidananya. Sampai kini belum ada kita yang kita tetapkan sebagai tersangka,” tutup Suyanto.

Mencuatnya Kasus Ganti Rugi Tol di Padangpariaman

Seperti diketahui, penyelidikan terhadap kasus ini sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpariaman. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti dan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan pembayaran uang ganti rugi jalan tol di Taman Kehati Kabupaten Padangpariaman.

Taman Kehati Padangpariaman merupakan aset Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Padangpariaman. Namun uang ganti rugi pembangunan jalan tol diterima orang perorangan bukan Pemkab Padangpariaman. Sehingga, mencuat kasus ganti rugi lahan tol ini dan berujung pada penanganan oleh Kejati Sumbar.

Pasalnya, uang yang dipakai untuk ganti rugi pembebasan jalan tol itu bersumber dari keuangan negara. Kejati Sumbar telah mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Selasa (22/6) lalu. Dari hasil penyidikan sementara diketahui pihak perorangan yang diduga melakukan penyimpangan pembayaran telah menerima uang pembayaran ganti rugi sekitar Rp 30 miliar. (da.)


Temukan berita Padangpariaman hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Adellar Prasetya
Penulis